TANGERANG.INTTI.ID — Pemkot Tangerang mengusulkan Upah minimum Kota (UMK) tahun 2026 sebesar Rp Rp5.399.405,69. atau naik 6,5 persen dari UMK tahun 2025. Ini berarti ada kenaikan upah senilai Rp329.697,33 dari besaran UMK tahun 2025.
“Hasil rapat semalam dengan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tangerang, diputuskan UMK di Kota Tangerang naik sebesar 6,5 persen dan sudah ditandatangani wali Kota dan langsung direkomendasikan kepada Gubernur Banten,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).
Ujang mengakui, terjadi perdebatan cukup alot saat dalam rapat penetapan UMK pengusaha dengan perwakilan buruh. Sehingga dalam rapat tersebut dilakukan voting dalam penetapan besaran UMK tahun 2026. Hasilnya disepakati naik 6,5 persen itu.
Selain itu, pihaknya juga menetapkan besaran Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) tahun 2026 terdiri dari lima sektoral. Besaran kenaikan UMSK di Kota Tangerang tahun 2026 diataranya, untuk sektor 1, disepakati kenaikan sebesar 7 persen dari UMK 2026. Kemudian pada sektor 2, UMSK naik 3 persen, sektor 3 naik 1,5 persen, lalu sektor 4 naik 1 persen dan sektor 5 ditetapkan berdasarkan kesepakatan bipartit antara pengusaha dan serikat pekerja di masing-masing perusahaan.
Ujang menegaskan, seluruh hasil rapat Depeko sifatnya masih rekomendasi dari Pemerintah Kota Tangerang. nanti penetapannya menunggu Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Banten.(*)















