Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Regional

Pemkot Tangsel Perkuat Pencegahan Korupsi APBD 2026

Avatar photo
2
×

Pemkot Tangsel Perkuat Pencegahan Korupsi APBD 2026

Sebarkan artikel ini
Wakil Wali Kota Tangsel memberikan sambutan saat Sosialisasi Mitigasi dan Tata Kelola Anti Korupsi, yang digelar di Aula Blandongan, Balai Kota Tangsel, Selasa (3/2/ 2026.

TANGERANG.INNTI.ID – Pemkot Tangsel menggandeng Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri untuk memberikan sosialisasi pencegahan korupsi kepada seluruh perangkat daerah hingga tingkat lurah, sebagai persiapan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie usai memberikan arahan dalam kegiatan Sosialisasi Mitigasi dan Tata Kelola Anti Korupsi, yang digelar di Aula Blandongan, Balai Kota Tangsel, Selasa (3/2/2026).

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Wali Kota menambahkan, dalam kegiatan tersebut dihadirkan dua narasumber dari Kortastipidkor Polri guna memberikan pemahaman mendalam terkait pencegahan korupsi dalam pengelolaan anggaran daerah.

“Alhamdulillah, hari ini sosialisasi ini bisa kita selesaikan. Ini bagian dari persiapan kita dalam pelaksanaan APBD 2026,” ujarnya kepada wartawan.

Menurutnya, sosialisasi tersebut juga menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menekankan pentingnya efisiensi dalam pelaksanaan APBD.

“Salah satu bentuk efisiensi itu adalah jangan sampai membuka peluang terjadinya korupsi, mulai dari OPD, penggunaan anggaran, sampai kepada PPTK,” terangnya.

Dalam kegiatan tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai apa itu korupsi, bentuk-bentuknya, serta mitigasi risiko agar tidak terjadi penyimpangan anggaran. Pemahaman ini diberikan hingga ke tingkat lurah agar seluruh jajaran pemerintah daerah memiliki persepsi yang sama.

Benyamin juga menegaskan, APBD setiap tahun akan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga indikator keberhasilan pengelolaan anggaran dapat dilihat dari minimnya temuan hasil pemeriksaan.

“Setelah sosialisasi seperti ini, kita ingin melihat ke depan, berapa temuan yang akan ditemukan BPK. Itu indikatornya,” tuturnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Pemkot Tangsel telah menetapkan sejumlah proyek strategis daerah, yang secara otomatis mendapatkan pendampingan dari aparat penegak hukum.

Benyamin juga mengingatkan bahwa korupsi tidak hanya berbentuk penyalahgunaan uang, tetapi juga bisa berupa penyalahgunaan waktu, memperlambat proses, atau tindakan lain yang merugikan pelayanan publik. Mantan Wakil Wali Kota Tangsel ini mengaku, pegawai pemerintah harus memahami risiko hukum, dampak sosial, dan dampak ekonomi yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi.

Sebagai langkah antisipasi, Pemkot Tangsel melakukan pendampingan sejak awal, memastikan seluruh proses lelang dan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Proyek strategis daerah juga kita laporkan ke Gubernur, ke BPKP untuk minta pendampingan, ke Datun, dan ke Polres. Pokoknya semua celah dan peluang korupsi kita tutup,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *