SERANG, INTTI.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggagas desa antikorupsi. Tujuannya untuk memperkuat nilai integritas dan transparansi pengelolaan keuangan di tingkat desa sebagai bagian dari gerakan nasional antikorupsi.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Daerah Provinsi Banten, Sitti Ma’ani Nina pada kegiatan Penilaian Calon Percontohan Desa Antikorupsi di Desa Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, kemarin (8/10/2025), mengusulkan empat desa untuk menjadi contoh desa antikorupsi kepada KPK.
“Desa antikorupsi merupakan gerakan masyarakat dalam membangun budaya antikorupsi dari lingkungan terkecil,” katanya.
BACA JUGA: Lima Anggota Polda Banten Diterjunkan ke Wilayah Konflik Afrika Tengah
Pejabat yang akrab disapa Nina ini mengatakan, desa merupakan lokus pembangunan, baik oleh pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten. Karena itu, kata dia, diperlukan upaya penanaman nilai-nilai integritas dan budaya antikorupsi di tingkat desa.
“Pembangunan desa merupakan ujung tombak pembangunan nasional. Keberhasilan pembangunan desa menentukan keberhasilan pembangunan nasional,” ujarnya.
Nina menambahkan, pada 2023 di Provinsi Banten telah terbentuk satu Percontohan Desa Antikorupsi, yakni Desa Gunung Batu di Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak.
Kemudian tahun ini pemerintah daerah menargetkan terbentuk empat desa sebagai contoh baru sehingga total menjadi lima desa antikorupsi.
“Pada tahun 2026 ditargetkan minimal terbentuk satu percontohan desa antikorupsi pada setiap kecamatan di empat kabupaten se-Provinsi Banten,” tutur Nina.
Untuk mencapai target tersebut, lanjut Nina, pihaknya gencar melaksanakan sosialisasi budaya antikorupsi kepada masyarakat desa.
“Sosialisasi juga dilakukan dengan menggandeng tokoh masyarakat dan relawan antikorupsi,” ungkapnya.
BACA JUGA: Pemkot Serang Bakal Pangkas Anggaran Belanja Pegawai
Di tempat yang sama, Inspektur Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto menambahkan, pengajuan Desa Cikande Permai sebagai calon percontohan desa antikorupsi melalui proses panjang lebih dari lima tahun.
Selain pembenahan administrasi sesuai peraturan, juga dilakukan penanaman nilai-nilai antikorupsi di masyarakat, melibatkan seluruh stake holder, seperti tokoh masyarakat dan ulama.
Rudy mencontohkan, para ulama dan tokoh masyarakat turut menyosialisasikan pentingnya integritas, termasuk dalam pengurusan administrasi kependudukan.
“Ulama menyampaikan kepada masyarakat membuat KTP itu gratis, tidak perlu memberikan uang,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Andika Widiyanto menjelaskan, program Desa Antikorupsi sudah berjalan sejak tahun 2021. Menurutnya, program ini berangkat dari keprihatinan KPK terhadap maraknya kasus korupsi dana desa.
“Semakin besar dana desa yang digelontorkan, semakin banyak aparat desa yang berurusan dengan penegak hukum,” kata Andika.
Ia menambahkan, penilaian calon desa percontohan dilakukan untuk mencari desa terbaik yang bisa menjadi teladan bagi desa lainnya.
“Desa yang menjadi percontohan desa antikorupsi diharapkan mampu menularkan nilai-nilai integritas dan akuntabilitas kepada desa lain di seluruh Indonesia,” jelasnya.
Pemprov Banten mengusulkan empat desa kepada KPK untuk dijadikan Desa Percontohan Antikorupsi. Desa-desa tersebut Desa Cikande Permai di Kecamatan Cikande Kabupaten Serang, Desa Bandung di Kecamatan Banjar Kabupaten Pandeglang.
Kemudian Desa Legok di Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang, serta Desa Sumur Bandung di Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak.
Proses penilaian dilakukan langsung oleh KPK dengan mendatangi desa-desa tersebut. Penilaian dilakukan melalui wawancara atau tanya jawab dengan kepala desa, perangkat desa, dan masyarakat tentang administrasi, proses pembangunan, serta partisipasi masyarakat.
“Setelah itu Tim KPK melakukan kunjungan langsung ke masyarakat,” tandasnya.(Ald)