Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Regional

Pemprov Banten Kewalahan Awasi Pencemaran Lingkungan

Avatar photo
41
×

Pemprov Banten Kewalahan Awasi Pencemaran Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Pemprov Banten Kewalahan Awasi Industri Pencemar Lingkungan
Ilustrasi - Kelestarian lingkungan yang kian terancam dengan pesatnya pertumbuhan industri.

CILEGON, INTTI.ID — Ribuan perusahaan dan industri terus bermunculan di seluruh Provinsi Banten. Ada yang membawa dampak positif, namun juga mengancam kelestarian lingkungan. Sejumlah kalangan menilai pertumbuhan industri belum diimbangi dengan pengawasan terhadap kemungkinan rusaknya lingkungan hidup.

Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, Irwan Setiawan mengakui pihaknya belum optimal dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas industri yang berpotensi melakukan pencemaran lingkungan hidup.

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Irwan mengaku mengalami keterbatasan jumlah Petugas Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH). Di tengah keterbatasan tersebut, Irwan mengakui, ribuan perusahaan terus aktif beroperasi hampir di seluruh wilayah Provinsi Banten.

BACA JUGA: Awas, Cuaca Ekstrem di Penyeberangan Merak-Bakauheni saat Nataru

Irwan mengungkapkan, saat ini DLHK Banten hanya memiliki tiga orang PPLH. Dari jumlah tersebut, hanya satu orang yang bertugas langsung dalam tim penegakan hukum (Gakkum), sedangkan dua lainnya merupakan pejabat hasil penyetaraan dari eselon IV yang kewenangannya masih terbatas.

“Kami akui pengawasan lingkungan di sektor industri masih perlu diperkuat. Kami cukup kewalahan mengawasi. Tantangannya, kami belum dibekali petugas PPLH yang cukup,” ujar Irwan kepada wartawan, Kamis (18/12/2025).

Menurut Irwan, kondisi tersebut tidak sebanding dengan luas dan pesatnya perkembangan kawasan industri di Provinsi Banten. Ribuan pabrik yang tersebar di kabupaten dan kota membutuhkan pengawasan rutin.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan kepatuhan industri terhadap regulasi lingkungan, mulai dari pengelolaan limbah hingga pencegahan pencemaran.

Ia menjelaskan, PPLH memiliki peran strategis karena diberi kewenangan melakukan pengawasan langsung terhadap kegiatan usaha dan aktivitas lain yang berpotensi berdampak pada lingkungan.

Selain itu, PPLH juga berwenang memberikan rekomendasi penegakan hukum administratif apabila ditemukan pelanggaran.

“Fungsi PPLH ini sangat penting, mulai dari pengawasan hingga rekomendasi sanksi. Namun dengan jumlah yang sangat terbatas, tentu pengawasan belum bisa berjalan maksimal,” katanya.

Irwan juga mengungkapkan dari tiga PPLH yang ada, hanya satu orang yang dapat bertugas dalam tim Gakkum sesuai dengan fungsi jabatan sebelumnya. Kondisi ini berdampak pada belum optimalnya penanganan laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran dan pelanggaran lingkungan.

“PPLH hasil penyetaraan dari eselon IV ada tiga orang, tetapi yang bisa masuk tim Gakkum hanya satu, sesuai dengan fungsi jabatan sebelumnya,” tandas Irwan.(Ald)

sumber: banpos.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *