Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum

Pemprov Banten Sweeping Tambang Ilegal

Avatar photo
33
×

Pemprov Banten Sweeping Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini
Pemprov Banten Sweeping Tambang Ilegal
Satgas MBLB Provinsi Banten menemukan satu aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di kawasan Ciwandan, Senin (12/1/2025).

SERANG, INTTI.ID – Satuan Tugas (Satgas) Pembinaan dan Pengawasan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Provinsi Banten, menggelar sweeping terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Inspeksi mendadak (Sidak) dilakukan sebagai bagian dari upaya mitigasi risiko bencana.

Sweeping menyusul tingginya resiko bencana hidrometeorologi di Provinsi Banten yang dipicu kerusakan lingkungan akibat praktik penambangan tanpa izin. Dalam Sidak itu, petugas menemukan aktivitas penambangan batu yang diduga ilegal.

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Ari James Faraddy, kepada wartawan Senin (12/1/2025) mengatakan, kendaraan pengangkut material di lokasi penambangan kawasan Ciwandan tidak dapat menunjukkan surat jalan.

BACA JUGA: Lebak dan Pandeglang Bakal Jadi Kawasan Pertambangan Rakyat

“Lokasi penambangan tidak tercatat dalam peta wilayah izin pertambangan. Batunya sedang mereka tambang, berdasarkan peta kami, tidak ada izinnya. Artinya, aktivitas ini ilegal,” ujar Ari.

Ia mengungkapkan, penertiban tidak hanya menyasar satu titik. Satgas telah memetakan sejumlah lokasi yang menjadi target penindakan, termasuk di kawasan pembangan Ciwandan dan sepanjang Jalur Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon.

“Rencananya ada tiga titik yang kami tangani sekarang, dua di Ciwandan dan satu di JLS. Di JLS ada empat titik yang sudah kami plotting,” jelasnya.

Menurut Ari, operasi penertiban ini tidak bersifat insidental. Satgas akan melakukan pengawasan berulang guna memastikan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan, mulai dari legalitas izin, teknik penambangan, hingga kewajiban lingkungan seperti dokumen UKL-UPL.

“Sidak tidak akan berhenti. Aparat penegak hukum juga akan turun. Kamin cek izinnya, teknik penambangannya, sampai kewajiban lingkungannya,” tegasnya.

Ari juga menyoroti keberadaan sejumlah tambang yang beroperasi sangat dekat dengan permukiman warga. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat apabila tidak dikelola sesuai kaidah pertambangan yang baik.

“Kami sudah plotting lokasi. Yang jelas, kami berjanji untuk menutup tambang-tambang yang tidak berizin,” ujar Ari.

Yang Legal Pun Bakal Ditindak Jika Melanggar

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten, Virgojanti menegaskan, pemerintah akan bertindak tegas terhadap seluruh aktivitas pertambangan yang bermasalah, baik yang tidak berizin maupun yang telah mengantongi izin namun melanggar ketentuan.

Langkah penertiban ini diambil menyusul tingginya kerentanan Banten terhadap bencana hidrometeorologi yang dipicu akibat kerusakan lingkungan, salah satunya akibat akitivitas penambangan. Pemprov Banten, kata dia, telah menyiapkan tim terpadu lintas instansi untuk memastikan penindakan berjalan efektif.

“Kalau ilegal, sudah pasti ditertibkan. Kami punya tim terpadu. Sumber daya ini harus dimanfaatkan secara bertanggung jawab, tidak bisa sembarangan,” kata Virgojanti.

BACA JUGA: Hujan Sejak Dini Hari, Tangerang Raya Dikepung Banjir

Ia menegaskan, pengawasan tidak hanya menyasar tambang ilegal. Aktivitas pertambangan yang telah memiliki izin juga akan dievaluasi secara ketat. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan teknis pertambangan maupun aturan lingkungan, akan segera ditindaklanjuti dinas terkait.

“Yang berizin pun kalau tidak sesuai aturan, akan ditertibkan. Prinsipnya, setiap aktivitas usaha harus memperhatikan lingkungan dan tidak mengganggu aktivitas ekonomi lainnya,” ujarnya.

Selain itu, Virgojanti menekankan pentingnya peran serta masyarakat dan pemerintah daerah dalam mengawasi aktivitas pertambangan. Menurutnya, praktik penambangan ilegal tidak mungkin terjadi secara tiba-tiba dan seharusnya dapat terdeteksi sejak dini.

“Masyarakat harus berperan. Kalau ada aktivitas mencurigakan, segera sampaikan. Jangan menunggu kejadian baru ramai dibicarakan,” tegasnya.(Ald)

sumber: banpos.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *