Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Regional

Pemprov Banten Tunda Penerbitan Izin Tambang Baru

Avatar photo
22
×

Pemprov Banten Tunda Penerbitan Izin Tambang Baru

Sebarkan artikel ini
Pemprov Banten Tunda Penerbitan Izin Tambang Baru
Tim Sargas MBLB Pemprov Banten menutup aktivitas pertambangan pasir ilegal beberapa waktu lalu.

SERANG, INTTI.ID – Para pengusaha yang hendak menanam investasi dalam bidang usaha pertambangan di Banten, nampaknya harus menunda niat baiknya itu. Pemprov Banten tidak akan menerbitkan izin tambang baru sampai waktu yang tidak bisa ditentukan.

Moratorium yang dikeluarkan Pemprov Banten juga sekaligus sebagai upaya mengevaluasi secara menyeluruh terhadap dokumen perizinan seluruh usaha pertambangan yang kini masih beroperasi di sejumlah daerah di provinsi ke 30 tersebut.

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

“Kami harus memperketat pengawasan dan menyisir lokasi-lokasi tambang ilegal. Kami juga menutup aktivitas pertambangan ilegal,” ungkap Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Ari James Faraddy kepada wartawan, Senin (19/1/2025).

BACA JUGA: Pemprov Banten Sweeping Tambang Ilegal

Ia menjelaskan, Pemprov Banten mengetatkan tata kelola sektor pertambangan melalui rencana moratorium penerbitan izin tambang serta penertiban aktivitas pertambangan ilegal serta tambang legal yang bermasalah di sejumlah wilayah di Banten.

Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap dampak lingkungan dan keselamatan warga, menyusul berbagai bencana hidrometeorologi yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.

“Kami ingin membereskan dulu izin-izin yang ada sekarang yang jumlahnya 241-an. Kami bereskan sesuai SK Satgas, yaitu kewilayahan, administrasi, teknik lingkungan, dan finansialnya, kami akan teliti itu semua,” jelas Ari.

Ari menyampaikan, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap izin-izin yang sudah ada, terkhusus pada tambang yang belum melakukan kaidah pertambangan yang baik atau good mining practice (GMP).

“Jadi izin IUP kita tahan dulu semuanya. Kami kasih tahu, dihentikan sementara karena kami sedang melaksanakan moratorium perizinan sambil mengecek, kami akan datangi satu-satu semuanya, baik administrasi dan aspek lainnya ” ungkapnya.

BACA JUGA: SDN 1 Gerendong Pandeglang Disegel Ahli Waris

Ari juga menegaskan, pihaknya akan memulai semua perizinan usaha pertambangan dari nol lagi. Ari menegaskan, pertambangan dengan konservasi lingkungan harus berjalan agar tidak ada pihak yang dirugikan, terutama terkait kerusakan alam.

Dia menuturkan pada 2026 ini, terdapat beberapa perusahaan yang mengajukan izin pertambangan. Namun, kata dia, pihaknya menegaskan tidak akan menerbitkan izin sebelum evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas tambang selesai.

“Ada enam perusahaan yang mengajukan izin usaha tambang tahun ini,” ujarnya.

Bukan untuk Menghambat Investasi

Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni menjelaskan, moratorium bersifat sementara dan berlaku hingga proses pembenahan tata kelola pertambangan dinyatakan tuntas. Adapun izin yang telah berproses sebelum Januari 2026 akan tetap dilanjutkan sesuai ketentuan.

“Kami akan melaksanakan moratorium untuk penerbitan izin-izin baru yang berproses di Januari,” kata Andra.

Selain menghentikan sementara izin baru, Pemprov Banten juga mengevaluasi izin yang telah terbit. Andra menuturkan, evaluasi dilakukan untuk memastikan seluruh perusahaan tambang mematuhi regulasi, baik dari sisi administrasi, kewilayahan, teknik lingkungan, hingga pembiayaan.

“Yang sudah terbit kami evaluasi dulu, apakah mereka melaksanakan sesuai aturan dan sebagainya. Saat ini ada sekitar 200-an perusahaan yang akan kami evaluasi,” ujarnya.

Andra mengungkapkan, evaluasi tidak hanya dilakukan di atas dokumen. Tim Satgas Pembinaan dan Pengawasan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) juga diterjunkan ke lokasi tambang yang kerap dikeluhkan masyarakat.

“Tim ESDM juga turun ke Gerem, Kota Cilegon, yang mendapat komplain masyarakat. Tambangnya berizin dan itu sedang dicek,” ungkapnya.

BACA JUGA: Polda Banten Stop Pajang Tersangka saat Konfrensi Pers

Menurut Andra, kebijakan ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap dampak lingkungan, menyusul sejumlah bencana hidrometeorologi yang terjadi belakangan ini. Ia menilai kerusakan ekosistem akibat aktivitas pertambangan yang tidak terkontrol berpotensi memperparah risiko bencana.

“Kami belajar dari kejadian. Lebih baik antisipasi. Dengan curah hujan yang tinggi dampaknya dirasakan masyarakat,” tuturnya.

Meski demikian, Andra menegaskan moratorium dan evaluasi ini tidak ditujukan untuk menghambat investasi di Banten. Menurutnya, langkah tersebut justru bertujuan menata sektor pertambangan agar berjalan lebih tertib dan berkelanjutan.

“Tidak mengganggu investasi, karena kami ingin menata lebih baik. Regulasi tidak berubah, tapi kami ingin mengevaluasi dan memonitor. Daerah lain malah ada yang ditutup, kalau kami tidak menutup,” katanya.(Ald)

sumber: banpos.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *