Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Regional

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat Diperpanjang

Avatar photo
33
×

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat Diperpanjang

Sebarkan artikel ini
pemutihan pajak kendaraan bermotor
Wajib pajak tengah mengantre di Samsat/Foto: Ist

Jawa Barat, Intti.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 30 Juni 2025.

Perpanjangan pemutihan PKB ini sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan pajak.

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Mengutip dari laman Bapenda Jabar bahwa perpanjangan program itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.162-Bapenda/2025.

Sebelumnya, program ini dijadwalkan berakhir pada 6 Juni 2025. Namun, melalui keputusan terbaru tersebut, masa berlaku program relaksasi diperpanjang selama 24 hari hingga akhir Juni 2025.

Bebas Tunggakan dan Denda Pajak

Melalui program ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak tidak perlu membayar pokok pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Wah, Blanko STNK di Samsat Rangkasbitung Lebak Habis

Masyarakat cukup membayar pajak untuk tahun berjalan (2025) saja. Sebagai informasi, untuk pajak kendaraan bisa melakukan pembayaran minimal 6 bulan sebelum jatuh tempo.

Jadi, bagi masyarakat yang jatuh tempo kendaraannya di bulan Desember 2024, bisa melakukan pembayaran di bulan Juni 2025 agar bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemulihan ekonomi daerah serta peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.

“Masyarakat bisa memanfaatkan program ini tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya. Tidak ada syarat khusus, cukup datang dan bayar pajak tahun berjalan saja,” ujar Gubernur Dedi, dilansir Minggu (25/5/2025).

Antusiasme Masyarakat Tinggi

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat mencatat bahwa antusiasme masyarakat terhadap program ini sangat tinggi.

Hingga pertengahan Mei 2025, sebanyak 1.701.288 kendaraan bermotor telah terdaftar mengikuti program pemutihan pajak.

Dari jumlah tersebut 1.405.807 unit merupakan kendaraan roda dua, dan 295.481 unit merupakan kendaraan roda empat.

Bapenda Jabar mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas akhir.

Pembayaran pajak dapat melakukannya melalui berbagai kanal resmi, seperti samsat induk dan keliling, samsat drive thru, samsat outlet di pusat perbelanjaan, aplikasi sambara dan e-samsat Jabar.

Dengan mengikuti program pemutihan ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan keringanan, tetapi juga turut berkontribusi pada pembangunan daerah melalui pembayaran pajak kendaraan bermotor.(ejp)

Sumber: bapenda.jabarprov.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *