Tangerang, Intti.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang melakukan penegakan hukum rehabilitasi restoratif dalam penyelesaian kasus narkotika ringan dengan tersangka Rasjiman Bin Dasmun.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Herdian Malda Ksatria menjelaskan, bahwa rehabilitasi restoratif adalah penyelesaian kasus tindak pidana melalui pendekatan keadilan yang menekankan pada pemulihan pelaku daripada hukum.
Artinya, kata dia, tersangka dalam kasus ini tidak menjalani proses sidang, melainkan direhabilitasi.
“Hal ini sebagai upaya humanis dalam penegakan hukum. Dan langkah inilah yang kami ambil dalam menangani perkara penyalahgunaan narkotika ringan,” ungkap Malda, di Tigaraksa, Kamis (15/5/2025).
Tersangka Menjalani Rehabilitasi
Menurut Malda, tersangka Rasjiman telah menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Adhyaksa yang berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten selama dua bulan sejak 10 Maret 2025 lalu.
Selama proses rehabilitasi, kondisi Rasjiman menunjukkan perkembangan yang positif, baik secara fisik maupun psikiatrik.
“Kondisi itu berdasarkan laporan bulanan dari pihak rehabilitasi,” katanya.
Dia menambahkan, bahwa seluruh biaya rehabilitasi Rasjiman selama dua bulan ditanggung oleh Kementerian Kesehatan RI. Sehingga tidak membebani keluarga tersangka.
“Rehabilitasi ini dilakukan tanpa biaya alias gratis,” ucap Malda.
Kembali Bersama Keluarga
Rasjiman pun kembali menjalani kehidupan normal bersama keluarga dan masyarakat.
Setelah dinyatakan selesai menjalani rehabilitasi pada 10 Mei 2025 berdasarkan Surat Keterangan Selesai Rehabilitasi Nomor 007/PK/REHAB/V/2025.
Dan Kejari Kabupaten Tangerang kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Restoratif Nomor B-2317/M.6.12/Enz.2/05/2025.
“Harapan kami, yang bersangkutan tidak kembali terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika dan mampu membangun hidup yang lebih baik ke depannya,” imbuh Malda.(Fajar)