Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Nasional

Penyelenggaraan Haji 2026 Masih Belum Terdampak Perang Iran

Avatar photo
3
×

Penyelenggaraan Haji 2026 Masih Belum Terdampak Perang Iran

Sebarkan artikel ini
Jamaah haji Indonesia sedang melakukan tawaf. (foto: tempo.id)

JAKARTA.INTTI.ID–Kementerian Haji dan Umrah RI belum memiliki rencana untuk menunda penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M, meski kondisi di Timur Tengah kian memanas dan tidak menentu.

Hingga saat ini, Kementerian Haji dan Umrah RI masih terus melaksanakan tahapan perencanaan dan koordinasi tetap berlangsung sesuai jadwal. Pemerintah memastikan bahwa hingga saat ini belum ada dampak terhadap persiapan penyelenggaraan haji 1447 H/2026 M.

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

“Kami berharap kondisi segera normal. Pemerintah akan terus memantau perkembangan dan mengambil langkah yang diperlukan demi keselamatan serta kenyamanan jamaah,” kata Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak seperti dikutip Antaranews, Minggu (1/3/2026).

Kendati demikian, Kementerian Haji dan Umrah RI mengimbau calon jamaah umrah yang dijadwalkan berangkat ke Tanah Suci dalam waktu dekat, untuk menunda keberangkatannya.

“Mempertimbangkan kondisi Timur Tengah yang tidak menentu dan eskalasinya semakin tinggi, kami mengimbau jamaah umrah yang akan berangkat dalam waktu dekat untuk menunda keberangkatannya,” kata Wamenhaj.

Wamenhaj mengatakan, imbauan ini sebagai bentuk ke hati-hatian pemerintah, mengingat situasi di Timut Tengah yang kian memanas.
Pemerintah juga meminta jamaah umrah yang saat ini berada di Arab Saudi beserta keluarga di Tanah Air agar tetap tenang dan tidak panik.

Pemerintah terus berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi, maskapai penerbangan, serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) guna memastikan jamaah yang mengalami penundaan kepulangan dapat tertangani dengan baik.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Seluruh pihak diminta merujuk pada sumber resmi pemerintah guna menghindari kesimpangsiuran informasi yang dapat menimbulkan keresahan.(*)

Sumber: Antaranews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *