Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Regional

Penyempitan Alur Sungai Jadi Penyebab Banjir di Kota Serang

Avatar photo
33
×

Penyempitan Alur Sungai Jadi Penyebab Banjir di Kota Serang

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Serang Budi Rustandi melakukan peninjauan langsung ke lokasi banjir di kawasan Banten Lama, Kecamatan Kasemen, Sabtu (3/1/2026).

SERANG.INTTI.ID–Penyempitan alur sungai diduga sebagai penyebab terjadinya musibah banjir disejumlah titik di wilayah Kota Serang. Penyempitan ini lantaran banyak bangunan yang berdiri di atas atau garis sepadan sungai.

Diketahuinya penyebab banjir di sejumlah titik di Kota Serang ini setelah Wali Kota Serang Budi Rustandi melakukan peninjauan langsung ke lokasi banjir di kawasan Banten Lama, Kecamatan Kasemen, Sabtu (3/1/2026).

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Selain kawasan Banten Lama, Wali Kota Serang juga meninjau kondisi banjir di Kampung Sukajaya dan sejumlah titik lain di sekitarnya. Dari hasil inspeksi lapangan, ditemukan adanya penyempitan alur sungai yang cukup signifikan akibat pelanggaran tata ruang.

Wali Kota Serang mengungkapkan bahwa sungai yang semula memiliki lebar sekitar 15 meter kini menyempit hingga hanya tersisa kurang lebih 1 meter.

Penyempitan tersebut terjadi karena adanya bangunan liar yang berdiri di sepanjang sepadan sungai dan mengalihfungsikan alur sungai menjadi saluran drainase sempit.

“Kondisi ini sangat berbahaya. Sungai yang seharusnya menjadi jalur utama aliran air justru menyempit drastis akibat pelanggaran tata ruang. Inilah salah satu penyebab utama banjir yang terus berulang,” tegas Wali Kota.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Pemerintah Kota Serang akan mengambil langkah tegas dengan melakukan pendataan terhadap seluruh bangunan yang melanggar garis sempadan sungai.

Wali Kota Serang memerintahkan Camat Kasemen bersama dinas terkait untuk segera melakukan pendataan dan sosialisasi kepada masyarakat sebagai tahapan awal penertiban.

Penertiban bangunan tersebut akan dilakukan secara terpadu dan bersinergi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten. Pemerintah daerah menargetkan proses awal penertiban dapat segera dimulai dalam waktu dekat.

Wali Kota Serang juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir adanya pelanggaran hukum, termasuk apabila ditemukan penerbitan sertifikat atau dokumen kepemilikan tanah di atas badan sungai.

“Apabila ditemukan adanya sertifikat atau surat di atas alur sungai, maka akan ditelusuri pihak-pihak yang terlibat dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Langkah penertiban ini dilakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi alami sungai dan kanal di kawasan Banten Lama agar aliran air dari hulu ke hilir dapat kembali normal. Hal ini dinilai penting untuk mengurangi risiko banjir sekaligus menjaga kawasan Banten Lama sebagai destinasi wisata religi unggulan di Kota Serang.

Sementara itu, Kasatgas Investasi dan Pembangunan Kota Serang, Wahyu Nurjamil menyampaikan, pihaknya siap menindaklanjuti arahan Wali Kota dengan menggelar rapat koordinasi lintas sektor. Rapat tersebut akan melibatkan unsur kejaksaan, pemerintah provinsi, serta perangkat daerah terkait untuk mematangkan rencana eksekusi penertiban.

Pemerintah Kota Serang berkomitmen menyelesaikan persoalan banjir secara berkelanjutan demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *