Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum

Petugas Polsek Pinang Tangkap Pelaku Curanmor di Cisoka Tangerang

Avatar photo
4
×

Petugas Polsek Pinang Tangkap Pelaku Curanmor di Cisoka Tangerang

Sebarkan artikel ini
Petugas Polsek Pinang Tangkap Pelaku Curanmor di Cisoka Tangerang
Dari penangkapan ini Polisi menyita sejumlah sepeda motor yang diduga hasil curian.

TANGERANG, INTTI.ID – Unit Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda dua dan mengamankan dua orang pelaku beserta sejumlah barang bukti sepeda motor hasil kejahatan, Minggu (1/3/2026).

Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari penanganan laporan polisi yang masuk sepanjang Januari hingga Februari 2026, dengan lokasi kejadian di wilayah Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengatakan, penangkapan berawal dari patroli cipta kondisi yang dilakukan jajaran Polsek Pinang.

BACA JUGA: Jalan Halim Perdana Kusuma Jadi Neraka Jalan Raya di Kota Tangerang

“Aksi curanmor terakhir terjadi pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 03.20 WIB di kawasan Panunggangan Utara,” ungkapnya.

Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko menjelaskan, saat itu korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di halaman rumah dalam keadaan terkunci stang.

Ketika waktu sahur, korban mendengar suara mencurigakan dari teras rumah dan mendapati seseorang tengah mencoba membawa kabur sepeda motornya.

“Korban spontan berteriak “maling”, yang kemudian terdengar Tim Opsnal Polsek Pinang yang sedang melaksanakan patroli antisipasi 3C (curas, curat, curanmor) dan gangguan kamtibmas. Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu pelaku di lokasi.” Jelasnya.

Dari hasil interogasi dan pengembangan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pinang, petugas bergerak ke Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, dan berhasil mengamankan satu pelaku lainnya beserta lima unit sepeda motor berbagai merek yang diduga hasil tindak pidana.

Kedua pelaku yang diamankan berinisial M (30) dan R (38), yang diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas.

Saat ini keduanya telah diamankan di Polsek Pinang, pelaku dikenakan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman pidana penjara maksimal 7-9 tahun.

Selain 6 unit sepeda motor berbagai merek, polisi juga menyita sejumlah alat yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan, di antaranya kunci letter T yang telah dimodifikasi, kunci letter L, obeng, serta dua mesin gerinda yang diduga digunakan untuk membuat anak kunci modifikasi.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan dan lokasi kejadian lainnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat. Patroli rutin dan tindakan tegas akan terus kami lakukan demi menjaga keamanan wilayah,” tegasnya.(ABE/ALD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *