SERANG.INTTI.ID- Sejak periode Januari hingga Februari 2026, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten telah berhasil mengungkap 35 kasus tindak pidana NarkotiKa dengan 54 tersangka. Dari terungkapnya kasus-kasus itu, Polda banten berhasil menyelamatkan sekitar 46.501 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,
Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan dalam konferensi pers di Aula Serbaguna Polda Banten mengatakan, dari 54 tersangka itu terdiri dari 49 laki-laki dan 5 perempuan. Dari jumlah tersebut, 32 orang berperan sebagai pengedar dan 22 orang sebagai pemakai.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Ditresnarkoba Polda Banten dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Banten,” katanya, Kamis (26/2/2026).
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, sabu seberat 4.718,54 gram dengan estimasi nilai mencapai Dp4,7 miliar, kemudian ganja seberat 7.503,94 gram dengan estimasi mencapai Rp22,5 juta.
Kemudian etomidate sebanyak 30 cartridge vape seberat 39,2 gram dengan nilai kisaran mencapai Rp60 juta, hingga obat-obatan daftar G sebanyak 5.015 butir, terdiri dari tramadol 2.643 butir, dan hexymer 2.372 butir.
“Obat-obatan daftar G estimasi kurang lebih mencapai Rp15 juta,” terangnya.
Wiwin menjelaskan, modus operandi para pelaku yaitu sebagai perantara dalam jual beli, serta menyimpan, memiliki, menguasai, dan mengedarkan narkotika serta obat-obatan daftar G tanpa izin edar.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 111, Pasal 114, dan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 dan Pasal 610 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 60 dan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dengan hasil pengungkapan kasus ini pihaknya mengklaim telah menyelamatkan sekitar 46.501 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika, berdasarkan estimasi penggunaan rata-rata per gram narkotika.(*)










