Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum

Polres Tangsel Bongkar Jaringan Narkotika Sumatera-Jawa yang Dikendalikan dari Lapas

Avatar photo
1
×

Polres Tangsel Bongkar Jaringan Narkotika Sumatera-Jawa yang Dikendalikan dari Lapas

Sebarkan artikel ini
Barang Bukti Narkoba yang berhasil diamankan Polres Tangsel.

TANGERANG.INTTI.ID — Polres Tangsel berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas Sumatera-Jawa yang diduga dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi meringkus tiga tersangka masing-masing berinisial HP (35), KN (40), dan RR (29). Dari tangan para pelaku, petugas menyita total 6,98 kilogram sabu, 97 butir ekstasi, serta cairan etomidate.

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Kapolres Tangsel AKBP Boy Jamalolo mengatakan, ketiga pelaku ditangkap dalam pengembangan kasus yang saling berkaitan. “Ketiga pelaku ini memiliki hubungan. Awalnya satu tersangka kami amankan, kemudian dilakukan pengembangan hingga berhasil menangkap dua pelaku lainnya,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (26/2/2026).

Boy menambahkan, kasus ini bermula pada Senin, 9 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Polisi mengamankan tersangka HP di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Dari tangan HP, polisi menyita:
8 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 742,52 gram (0,743 kg), 49 butir ekstasi warna oranye seberat 27,84 gram,
48 butir ekstasi warna cokelat seberat 18,56 gram, 5 cartridge pod merek “Yakuza” berisi cairan etomidate seberat 42,63 gram, 1 timbangan digital, 1 unit ponsel merek Vivo.

“Hasil pemeriksaan, tersangka HP mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial KN yang berada di Kalideres, Jakarta Barat,” jelasnya.

Polisi kemudian memburu KN dan berhasil menangkapnya pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di rumahnya di Jalan Bahagia, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat. Dari tangan KN, polisi mengamankan dua unit ponsel masing-masing merek Samsung dan Realme.
KN mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial MR X yang disebut-sebut berada di dalam lapas.

Berdasarkan keterangan tersebut, polisi terus melakukan pendalaman dan pengembangan jaringan. Pengembangan kembali membuahkan hasil pada Rabu, 18 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Polisi menangkap tersangka RR di pinggir Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Karang Timur, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.

Dari tangan RR, polisi menyita enam bungkus teh China merek Guanyin Wang berisi sabu dengan berat bruto 6,2 kilogram. “Tersangka RR mengaku sudah empat kali menerima sabu dari seseorang berinisial PJ (DPO). RR berperan sebagai kurir yang diarahkan untuk mengambil dan mengedarkan sabu di wilayah Tangsel, Kota Tangerang, dan DKI Jakarta,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman mengatakan, peredaran sabu, ekstasi, dan etomidate tersebut dilakukan melalui jalur darat lintas Pulau Sumatera-Jawa. “Jika diakumulasikan, total sabu seberat 6,9 kilogram tersebut diperkirakan senilai Rp8,376 miliar dan disebut berpotensi merusak 13.900 jiwa,” ujarnya.

Pardiman mengaku, untuk 97 butir ekstasi diperkirakan bernilai Rp38,8 juta, dan lima cartridge pod berisi etomidate ditaksir senilai Rp25 juta.

“Para tersangka dijerat pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” tutupnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *