Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HukumNasional

Polresta Bandara Soetta Bongkar Dua Kasus Sindikat Importir Etomidate Ilegal

Avatar photo
59
×

Polresta Bandara Soetta Bongkar Dua Kasus Sindikat Importir Etomidate Ilegal

Sebarkan artikel ini
polresta bandara soetta
Barang bukti dua kasus sindikat importir etomidate ilegal/Foto: Dok- Humas Polresta Bandara Soetta

Tangerang, Intti.id – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil membongkar dua kasus sindikat impotir Etomidate (obat keras) ilegal asal Thailand dan Singapura pada Mei 2025.

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan, kasus pertama yang diungkap pihaknya yakni home industri yang memproduksi liquid mengandung Etomidate ilegal asal Thailand.

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Dan kasus kedua adalah importir Etomidate yang mendatangkan barang dari negara Singapura.

Menurut Ronald, pengungkapan dua kasus obat keras ilegal tersebut merupakan hasil kerja sama antara pihaknya dengan Bea Cukai Bandara Soetta.

“Pada kasus ini kami berhasil mengamankan dua tersangka masing-masing inisial F (home industri) dan S (importir Etomidate),” terang Ronald dalam konferensi pers di Polresta Bandara Soetta, Rabu (4/6/2025).

Pengungkapan Home Industri Etomidate

Ronald menjelaskan, terungkapnya home industri obat keras ilegal tersebut berawal dari adanya laporan Masyarakat.

Dan hasil analisa peredaran cairan Etomidate yang ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soetta.

Baca juga: Polres Bandara Soekarno Hatta Bekuk 16 Preman dalam Operasi Berantas Jaya

“Setelah dilakukan analisa dan penelusuran didapatkan nama pengedar Etomidate atas nama F dan diperoleh data serta informasi bahwa yang bersangkutan sedang berada di Thailand,” terang Ronald.

Kemudian pada Senin (26/5) siang pihaknya koordinasi dengan Bea Cukai dan memberitahukan bahwa F akan datang ke Indonesia dari Thailand.

Selanjutnya pada pukul 19.00 WIB petugas berhasil mengamankan yang bersangkutan di Terminal 3 Bandara internasional Soekarno-Hatta.

Saat diamankan petugas, tersangka F kedapatan membawa barang diduga berisi cairan Etomidate yang disimpan di dalam koper yang dibungkus menggunakan botol.

Dari hasil introgasi, diperoleh keterangan dari F bahwa di rumahnya ada catridge kosong yang telah dibeli melalui media online sebanyak 210 pod, 10 suntikan untuk mengisi liquid vape ke pod.

Selain itu, tersangka F juga mengaku telah melakukan peredaran dan memproduksi Etomidate sejak Desember 2024 dengan harga satuan Rp. 1,5 juta dan dijual Rp 2,5 juta, keuntungan yang didapatkan mencapai Rp 500 juta.

“Total keuntungan tersangka F dari bulan Desember 2024 hingga Mei 2025 mencapai Rp.2.175.000.000 (dua miliar seratus tujuh puluh lima juta rupiah),” beber Ronald.

Menurut Ronald, dari tangan tersangka F pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 buah botol yang didalamnya berisikan cairan Etomidate.

Catridge kosong sebanyak 210 pod. Suntikan untuk mengisi liquid vape ke pod sebanyak 10 buah.

Pengungkapan Importir Etomidate

Sementara Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soetta AKP Michael Tandayu menambahkan, kasus importir Etomidate yang menyeret tersangka S berhasil diungkap pihaknya pada 27 Mei 2025 di Mangga Dua, Jakarta Pusat.

Michael menjelaskan, terungkapnya kasus itu berawal pihaknya mendapatkan informasi adanya transaksi pods catridge. Yang diduga mengandung jenis Etomidate merek Number One di Terminal Cargo Bandara Soeta. Namun berpindah ke Mangga Dua.

Berbekal informasi tersebut, pihaknya langsung mengarah ke alamat tersebut mencari informasi tentang ciri-ciri orang yang dicurigai dan melihat sekaligus mengamankan seorang pria inisial GS.

“Setelah diinterogasi dan dilakukan penggeledahan, ditemukan dua kardus yang berisi ratusan pods catridge yang diduga mengandung jenis Etomidate merek Number One,” kata Michael.

Selanjutnya tim melakukan interogasi terhadap saksi (GS) yang menyatakan bahwa masih ada 1 kardus berisi ratusan pods catridge. Dan disimpan di apartemen. Pemiliknya tersangka S berada di Batam.

“Kemudian tim melakukan pengembangan ke Batam serta berhasil menangkap tersangka S di daerah Lubuk Baja. Kemudian membawanya ke Polresta Bandara Soetta untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Dari hasil introgasi, tersangka S mengaku telah menjalankan bisnis itu sejak awal April 2025. Dan membelinya dari Singapura dengan harga per-1 pods catridge Rp 500 ribu dan dijual Rp 1,5 juta.

“Total omset tersangka S dari bulan April 2025 hingga Mei 2025 kurang lebih sebesar Rp. 3.960.000.000,- (tiga miliar Sembilan ratus enam puluh juta rupiah),” terang Michael Tandayu.

Michael menambahkan, dari tangan tersangka S pihaknya berhasil mengamankan 1.115 pcs catridge vape yang diduga mengandung Etomidate.

Menurut Michael Tandayu, dari pengungkapan dua kasus Etomidate ilegal tersebut dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 5.300 jiwa.

Atas perbuatannya, tersangka F dan S dikenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Pasal 435 SUB 436 Ayat 2 Pasal 435 tentang Kesehatan. Dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.(ejp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *