Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HukumRegional

Polresta Tangerang Perbaharui Larangan Pelajar Bawa Motor ke Sekolah

Avatar photo
20
×

Polresta Tangerang Perbaharui Larangan Pelajar Bawa Motor ke Sekolah

Sebarkan artikel ini
Polresta Tangerang Perbaharui Larangan Pelajar Bawa Motor ke Sekolah
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada bersama Kepala Dinas Pendidikan, Dadan Gandana, Senin (8/9/2025).

TANGERANG, INTTI.ID – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang akan memperbaharui larangan pelajar membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Penerapan larangan ini untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar, khususnya yang masih dibawah umur.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah kepada wartawan Senin (8/9/2025) mengatakan, larangan pelajar di Kabupaten Tangerang membawa kendaraan bermotor ke sekolah sebenarnya sudah ada sejak tahun 2023.

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Namun untuk memperkuat aturan tersebut, kata Kapolres, pihaknya bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang akan memperbarui surat edaran (SE) tentang larangan pelajar membawa sepeda motor ke sekolah tersebut.

“Kecakapan dalam berkendara itu idealnya di usia 17 tahun,” ujar Kombes Indra Waspada.

BACA JUGA: Polisi Gerebek Pabrik Oplos Beras di Serang, Modusnya Beli Beras Sisa Hajatan

Indra mengimbau seluruh kepala sekolah untuk tidak mengizinkan siswa yang belum cukup umur membawa sepeda motor ke sekolah. Ia menekankan kemampuan berkendara tidak hanya soal usia, tetapi juga kematangan psikologis.

“Kalau sudah 17 tahun secara psikologis mereka sudah cakap berkendara. Kurang dari umur itu, mereka masih labil,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan, faktor kelalaian manusia atau human error menjadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas, dan sebagian besar korbannya adalah anak-anak di bawah umur, termasuk pelajar.

“Pengendara yang belum cukup umur harus menjadi perhatian semua pihak. Karena itu anak-anak yang belum cukup umur dilarang mengendarai sepeda motor,” jelasnya.

BACA JUGA: Ratusan Industri di Kabupaten Tangerang Diduga Cemari Lingkungan

Dengan adanya penegasan aturan ini, diharapkan kesadaran para orang tua dan siswa meningkat mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas. Selain itu, pihak kepolisian juga akan meningkatkan sosialisasi dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan anak di bawah umur.

“Kami akan tingkatkan sosialisasi kepada siswa, wali murid, dan juga sekolah-sekolah,” katanya.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana mengaku akan berkolaborasi dengan Polresta Tangerang untuk menggelar sosialisasi ke sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Tangerang.

“Secepatnya kami sosialisasikan ke sekolah-sekolah,” katanya.(Ald)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *