Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum

Polsek Cikupa Gagalkan Pengiriman Ribuan Butir Obat Ilegal

Avatar photo
4
×

Polsek Cikupa Gagalkan Pengiriman Ribuan Butir Obat Ilegal

Sebarkan artikel ini
ilustrasi penangkapan pengedar obat ilegal

TANGERANG.INTTI.ID – Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, mengamankan DM (30), di Ruko Arcadia Grande E19, Gading Serpong, saat akan mengirim sejumlah paket obat-obatan ilegal. dari tangan DM, polisi menyita 7.550 butir obat keras.

Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Informasi itu menyebut adanya aktivitas pengiriman paket mencurigakan dari sebuah ruko di kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami langsung menurunkan tim Reskrim untuk melakukan pengecekan di lokasi,” katanya, Kamis (19/2/2026).

Tim Reskrim Polsek Cikupa kemudian bergerak ke Ruko Arcadia Grande E19, Gading Serpong. Sekitar pukul 15.20 WIB, petugas mengamankan DM yang saat itu diduga sedang bersiap mengirim sejumlah paket.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ribuan butir obat tanpa izin edar yang terdiri dari 3.750 butir Tramadol, 1.800 butir Trihexyphenidyl, dan 2.000 butir Hexymer.

Selain itu, petugas turut menyita dua unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX yang diduga digunakan untuk aktivitas operasional pelaku.

Syamsul menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Maung 2026 yang digelar untuk menekan penyakit masyarakat, termasuk peredaran obat-obatan terlarang.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *