TANGERANG.INTTI.ID – Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, mengamankan DM (30), di Ruko Arcadia Grande E19, Gading Serpong, saat akan mengirim sejumlah paket obat-obatan ilegal. dari tangan DM, polisi menyita 7.550 butir obat keras.
Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Informasi itu menyebut adanya aktivitas pengiriman paket mencurigakan dari sebuah ruko di kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami langsung menurunkan tim Reskrim untuk melakukan pengecekan di lokasi,” katanya, Kamis (19/2/2026).
Tim Reskrim Polsek Cikupa kemudian bergerak ke Ruko Arcadia Grande E19, Gading Serpong. Sekitar pukul 15.20 WIB, petugas mengamankan DM yang saat itu diduga sedang bersiap mengirim sejumlah paket.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ribuan butir obat tanpa izin edar yang terdiri dari 3.750 butir Tramadol, 1.800 butir Trihexyphenidyl, dan 2.000 butir Hexymer.
Selain itu, petugas turut menyita dua unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX yang diduga digunakan untuk aktivitas operasional pelaku.
Syamsul menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Maung 2026 yang digelar untuk menekan penyakit masyarakat, termasuk peredaran obat-obatan terlarang.(*)











