Jeddah, Intti.id – Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengimbau jemaah agar selalu menjaga tas paspor masing-masing.
Imbauan ini lantaran masih ditemukannya sejumlah kasus tas paspor tertinggal saat proses kedatangan di Bandara Internasional King Abdulaziz, Jeddah.
Mengutip dari laman Kementerian Agama (Kemenag) RI, banyak permasalahan administrasi yang muncul karena jemaah tidak memegang langsung tas paspornya.
Kasus yang paling sering terjadi adalah tas tertukar, tertinggal di bus, atau hilang di area bandara karena kurangnya kewaspadaan.
Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Bandara Abdul Basir mengatakan, paspor, visa, dan dokumen haji lainnya adalah dokumen penting yang wajib dijaga baik-baik oleh masing-masing jemaah.
“Simpan semua dokumen itu dalam tas paspor. Dan jangan pernah menitipkannya kepada siapa pun. Bahkan kepada sesama jemaah,” ujar Abdul Basir, di Jeddah, Rabu (28/5/2025).
Baca Juga: Kabar Gembira, PPIH Arab Saudi: Pasangan Jemaah Terpisah Bisa Bergabung di Makkah
Kata dia, kalau paspor tidak ada saat pemeriksaan imigrasi, maka jemaah tidak bisa masuk. Ini bisa menimbulkan keterlambatan, bahkan harus menunggu dokumen ditemukan atau diganti.
Tips Menjaga Dokumen Perjalanan
Untuk menjaga keamanan dokumen perjalanan, Basir menyampaikan beberap tips. Pertama, selalu mengenakan tas paspor di badan, terutama di area publik.
“Bahkan kalau mau ke toilet pun, tas paspor jangan lepas,” pesannya.
Kedua, tidak meletakkan tas sembarangan atau menitipkannya kepada orang lain.
“Sering kita temui, terutama jemaah lansia yang menitipkan tas paspornya ke anak atau kerabatnya. Sementara ternyata anaknya sudah keluar gate terlebih dulu. Nah ini jelas bisa menghambat proses pemeriksaan dokumen,” ungkap Basir.
Ketiga, jemaah perlu menyimpan salinan paspor dan dokumen penting di tempat terpisah sebagai cadangan.
Keempat, segera melapor ke petugas jika kehilangan dokumen.
“Kami minta kesadaran dari seluruh jemaah agar hal-hal yang bersifat administratif ini tidak mengganggu proses ibadah,” imbuhnya.(ejp)
Sumber: Kemenag.go.id