TANGERANG, INTTI.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dan denda Rp4 miliar kepada Sudirman, Senin (28/7/2025). Predator anak dari Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, dinyatakan bersalah melanggar pasal 82 ayat 1 KUHP.
Selain Sudirman, majelis hakim juga menghukum dua terdakwa lainnya yakni Yusuf Bahtiar dan Yandi Supriyadi divonis 19 tahun penjara dengan denda yang sama, yaitu Rp4 Miliar subsider enam bulan penjara.
Vonis Sudirman lebih berat satu tahun dari dua rekannya lantaran dia sebagai pimpinan Panti Asuhan Yayasan Darussalam Annur yang beralamat di Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Sebagai Otak Pelaku
Humas Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Fathul Mujib mengatakan, vonis Sudirman lebih tinggi sebab merupakan otak pelaku dalam kasus ini dan juga sebagai pimpinan panti asuhan. Sedangkan kedua terdakwa lainnya merupakan pengasuh panti asuhan tersebut.
“Vonis Sudirman lebih tinggi satu tahun, karena dia otak pelakunya, denda sama Rp4 miliar subsider enam bulan kurungan penjara,” ungkap Fathul.
Dia menjelaskan, pertimbangan majelis hakim mengenai hal-hal yang memberatkan ketiga terdakwa. Yaitu, mereka melakukan penyimpangan seksual terhadap anak-anak panti asuhan secara berulang.
Kemudian ketiga terdakwa merupakan pimpinan dan pengasuh panti asuhan yang seharusnya memberikan pendidikan yang baik bagi para korban.
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mayat Wanita Terborgol di Cisauk Tangerang
Dia menuturkan, dalam persidangan majelis hakim memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk mengajukan banding. “Ketiganya pikir-pikir,” ujarnya.
Kasus penyimpangan seksual ini mencuat ke publik. Setelah beberapa anak penghuni panti didampingi orang tua korban bersama tim pendamping melaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota.
Mereka mengalami kekerasan seksual selama bertahun-tahun. Sudirman, selaku pimpinan yayasan sekaligus pengasuh bersama dua rekannya, Yandi dan Yusuf. Terbukti bersalah melakukan perbuatan keji terhadap anak-anak yang seharusnya mereka lindungi. (*)