Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HukumRegional

Preman Malak Pedagang di Pasar Lama Tangerang Digelandang Polisi

Avatar photo
81
×

Preman Malak Pedagang di Pasar Lama Tangerang Digelandang Polisi

Sebarkan artikel ini

Tangerang, intti.id – Aksi preman yang melakukan pemalakan kepada pedagang di Pasar Lama, Jalan Kisamaun, Kota Tangerang hingga kini masih terjadi.

Salah satunya, menimpa S (45), pedagang daging di Gang Lele Pasar Lama, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Banten.

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Karena tidak mau memberikan jatah kepada preman yang berinisial FM alias Omo (39), korban dianiaya hingga babak belur.

“Pelaku ini merupakan penarik uang salaran atau jatah preman di kawasan Pasar Lama,” kata  kapolres Metro Tangerang Kota,  Zain Dwi Nugroho, Senin (12/5/2025).

Akibatnya, tambah Kapolres, Korban mengalami luka dan sakit di bagian pelipis pipi sebelah kanan, karena tandukan kepala dan pemukulan preman tersebut.

Itu terjadi, lanjutnya, berawal ketika  korban tidak memberikan sejumlah uang salaran. Kemudian kejadian tersebut oleh korban di laporkan ke Polres Metro Tangerang kota.

Mendapatkan laporan, sambungnya, petugas langsung datang ke lokasi dan menangkap pelaku yang masih berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP)

Begitu digeledah, imbuhnya, petugas mendapatkan senjata tajam (sajam) dan obat-obatan keras yang masuk daftar G dari dalam tas selempang pelaku serta uang tunai hasil pemalakan atau salaran sebesar Rp655 ribu.

Atas perbuatannya, pelaku digelandang ke Polres Metro Tangerang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota,” kata Kapolres 

Hasil pemeriksaan, ungkapnya, pelaku dijerat dengan Pasal  351, tentang Penganiayaan dan  undang-undang darurat No.12 tahun 1951, tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.(AL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *