JAKARTA, INTTI.ID – Presiden RI Prabowo Subianto memberikan sanksi tegas terhadap sejumlah perusahaan berbasis sumber daya alam (SDA) dengan mencabut izin operasionalnya. Sanksi tegas tersebut menyusul rentetan bencana hidrometeorologi yang melanda Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
“Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencabut izin operasional 28 perusahaan, yang telah terbukti melakukan pelanggaran berat di sektor sumber daya alam,” ungkap Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Prasetyo Hadi mengungkapkan, Presiden Prabowo mengambil tindakan tegas kepada 28 perusahaan ini saat memimpin langsung rapat terbatas (Ratas) melalui sambungan Zoom Meeting dari London, Inggris, Senin (19/1/2026).
BACA JUGA: Pemprov Banten Tunda Penerbitan Izin Tambang Baru
“Atas petunjuk Bapak Presiden, kami menyampaikan komitmen pemerintah untuk melakukan penataan dan penertiban terhadap kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam,” ujarnya.
Prasetyo menjelaskan, pencabutan izin ini merupakan hasil investigasi mendalam yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2025.
“Satgas PKH diperintahkan untuk mempercepat proses audit di tiga provinsi terdampak bencana di Sumatera,” imbuhnya.
Berdasarkan laporan Satgas PKH, lanjut Prasetyo Hadi, sebanyak 28 perusahaan terbukti telah melakukan pelanggaran yang berdampak pada kerusakan lingkungan.
Lebih lanjut dia merinci perusahaan-perusahaan berbasis SDA tersebut di antaranya, 22 Perusahaan Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare.
Selain perusahaan kehutanan, terdapat enam perusahaan lain yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK) yang juga dicabut izinnya.
“Ini kami ulangi, Bapak Presiden mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Prasetyo.
BACA JUGA: Mendagri Sebut Daerah Kuat Fiskal Cuma 5 Persen
Di samping itu, Prasetyo menuturkan, selama satu tahun bertugas, Satgas PKH diklaim telah berhasil menguasai kembali 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan.
Dari total luasan yang ditertibkan tersebut, sekitar 900.000 ha telah dikembalikan statusnya sebagai hutan konservasi demi menjaga keanekaragaman hayati. Termasuk di dalamnya adalah 81.793 ha lahan di Taman Nasional Teso Nilo, Riau.
Prasetyo menekankan, pemerintah tidak akan ragu melakukan penindakan serupa di wilayah lain jika ditemukan pelanggaran aturan perundang-undangan. Pemerintah ingin memastikan setiap kegiatan ekonomi tidak merusak ekosistem yang berujung pada bencana bagi rakyat.
Dia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satgas PKH yang terus bekerja melakukan audit di sektor kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan. Ia menilai dukungan masyarakat sangat krusial dalam menjalankan mandat negara ini.
“Pemerintah akan terus berkomitmen untuk melakukan penertiban usaha agar tunduk dan patuh kepada peraturan yang berlaku,” tegasnya.(Ald)
Ini 22 Perusahaan yang Izinnya Dicabut
1. PT. Aceh Nusa Indrapuri – 97.905 Ha
2. PT. Rimba Timur Sentosa – 6.250 Ha
3. PT. Rimba Wawasan Permai – 6.120 Ha
4. PT. Minas Pagai Lumber – 78.000 Ha
5. PT. Biomass Andalan Energi – 19.875 Ha
6. PT. Bukit Raya Mudisa – 28.617 Ha
7. PT. Dhara Silva Lestari – 15.357 Ha
8. PT. Sukses Jaya Wood – 1.584 Ha
9. PT. Salaki Summa Sejahtera – 47.605 Ha
10. PT. Anugerah Rimba Makmur – 49.629 Ha
11. PT. Barumun Raya Padang Langkat – 14.800 Ha
12. PT. Gunung Raya Utama Timber – 106.930 Ha
13. PT. Hutan Barumun Perkasa – 11.845 Ha
14. PT. Multi Sibolga Timber – 28.670 Ha
15. PT. Panei Lika Sejahtera – 12.264 Ha
16. PT. Putra Lika Perkasa – 10.000 Ha
17. PT. Sinar Belantara Indah – 5.197 Ha
18. PT. Sumatera Riang Lestari – 173.971 Ha
19. PT. Sumatera Sylva Lestari – 42.530 Ha
20. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun – 2.786 Ha
21. PT. Teluk Nauli – 83.143 Ha
22. PT. Toba Pulp Lestari Tbk. – 167.912 Ha
6 Badan Usaha Non Kehutanan yang Dicabut Izinnya:
1. PT. Ika Bina Agro Wisesa (IUP Kebun)
2. CV. Rimba Jaya (PBPHHK)
3. PT. Agincourt Resources (IUP Tambang)
4. PT. North Sumatra Hydro Energy (IUP PLTA)
5. PT. Perkebunan Pelalu Raya (IUP Kebun)
6. PT. Inang Sari (IUP Kebun).
sumber: kontan.co.id















