JAKARTA.INTTI.ID– Sebanyak 44 warga binaan pemeluk agama Konghucu menerima remisi khusus (RK) dan pengurangan masa pidana (PMP) Imlek 2026.
Dalam keterangannya Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyatakan, dari total 44 penerima remisi tersebut, 43 orang di antaranya merupakan warga binaan yang menerima RK I dengan masa remisi 15 hari hingga dua bulan, serta satu orang lainnya merupakan anak binaan yang menerima PMP Khusus I selama 15 hari.
Agus menjelaskan pemberian remisi ini sebagai bentuk penghormatan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan.
Remisi, tegas dia, diberikan secara selektif dan objektif kepada warga binaan maupun anak binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi seperti dikutip Antaranews mengatakan, pemberian remisi pada momen hari besar keagamaan merupakan wujud pemenuhan hak warga binaan sekaligus bagian dari strategi pembinaan berkelanjutan.
Dia juga menjelaskan, remisi dan PMP tidak hanya pengurangan hukuman, melainkan instrumen pembinaan yang mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
Mashudi lebih lanjut menegaskan komitmen Ditjenpas dalam memenuhi hak warga binaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung pembinaan yang terukur, akuntabel, dan berkeadilan.(*)
sumber: Antaranews










