Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Nasional

Putusan MK Terbaru: Bawaslu Bisa Jadi ‘Hakim’ Pelanggaran Administrasi Pilkada

Avatar photo
18
×

Putusan MK Terbaru: Bawaslu Bisa Jadi ‘Hakim’ Pelanggaran Administrasi Pilkada

Sebarkan artikel ini
putusan mk 104 menyatakan pelanggaran administrasi yang ditangan Bawaslu menjadi putusan bukan rekomendasi lagi
Bawaslu RI/Ist

JAKARTA.INTTI.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bisa memutus pelanggaran administrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada). Kini, hasil kajian Bawaslu tidak lagi sebatas berupa rekomendasi.

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar Putusan Nomor 104/PUU-XXIII/2025 mengubah kata “rekomendasi” pada Pasal 139 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Pilkada) Kota menjadi “putusan”.

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Suhartoyo, mengucapkan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, mengutip Antara, Rabu (30/7/2025).

MK menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menindaklanjuti putusan Bawaslu tersebut. Dalam hal ini, MK mengubah frasa “memeriksa dan memutus” pada Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang Pilkada menjadi “menindaklanjuti”.

Mahkamah memutuskan demikian karena mendapati adanya perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan administrasi pilkada.

Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur, mengatakan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu diberikan kewenangan untuk memutus pelanggaran administrasi pemilu.

Sementara itu, dalam Undang-Undang Pilkada, Bawaslu hanya sebatas memberikan rekomendasi atas hasil kajian terhadap pelanggaran
administrasi. Kemudian, rekomendasi itu akan diperiksa dan diputus oleh KPU.

Kewenangan Bawaslu Menjadi Lebih Pasti

“Perbedaan demikian menyebabkan dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu, kewenangan Bawaslu menjadi lebih pasti karena putusan Bawaslu mengikat dan KPU wajib menindaklanjuti. Sementara itu, dalam menangani pelanggaran administrasi pilkada, karena hanya berupa rekomendasi, kewenangan Bawaslu menjadi sangat tergantung pada tindak lanjut yang dilakukan oleh KPU,” kata Ridwan.

Menurut MK, perbedaan tersebut menyebabkan kekeliruan dalam memaknai kewenangan masing-masing lembaga penyelenggara pemilu. Nyatanya, secara struktur kelembagaan, KPU dan Bawaslu sama-sama penyelenggara pemilu.

Baca juga: Tak Perlu Jadi Sarjana untuk Jadi Capres dan Cawapres

Di sisi lain, penyelesaian pelanggaran administrasi pilkada dengan hanya berupa rekomendasi dinilai memosisikan penanganan pelanggaran administrasi hanya bersifat formalitas. Sebab, muara proses hukum yang dilakukan Bawaslu menjadi tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Padahal dalam rangka mewujudkan pilkada yang berintegritas, diperlukan dasar hukum yang pasti sehingga dapat ditegakkan oleh penyelenggara pemilu. Termasuk ditegakkan oleh Bawaslu, sehingga dapat dicegah dan diselesaikan segala bentuk pelanggaran. Termasuk pelanggaran administratif,” ujar Ridwan.

Mahkamah kembali mengingatkan pembentuk undang-undang untuk menyelaraskan semua dasar pengaturan pemilihan, mengingat tidak ada lagi perbedaan antara rezim pemilu dan rezim pilkada.

DPR dan pemerintah diminta segera merevisi undang-undang yang berkenaan dengan pemilu. Khususnya harmonisasi substansi hukum pemilu legislatif dan pemilu presiden/wakil presiden dengan substansi hukum pilkada. Termasuk juga pengaturan penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu.

“Upaya penyelarasan tidak hanya mencegah dualisme pengaturan yang berpotensi tumpang tindih. Tetapi juga memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan setara bagi seluruh warga negara dalam menggunakan hak politiknya. Terutama dalam mewujudkan asas pemilu dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” kata Ridwan.

Melalui putusan ini, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan Yusron Ashalirrohman dan Roby Nurdiansyah (mahasiswa Universitas Mataram). Serta Yudi Pratama Putra dan Muhammad Khairi Muslimin (paralegal).

Sumber: Tirto.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *