TANGERANG, INTTI.ID – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tangerang, Banten, melayangkan somasi kepada pejabat yang bertugas di Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang berinisial DY, Senin (25/8/2025). Somasi menyusul dugaan intimidasi yang dilakukan DY kepada wartawan berinisial ANF saat menjalankan tugas jurnalistiknya beberapa waktu lalu.
Ketua PWI Kabupaten Tangerang Sri Mulyo mengatakan, surat somasi telah disampaikan melalui loket penerimaan surat pada Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang. Somasi sebagai tindak lanjut atas pengaduan anggota PWI Kabupaten Tangerang berinisial ANF, terkait dugaan intimidasi yang dilakukan DY pada ANF saat melaksanakan tugas-tugas profesi kewartawanan.
“Kami hadir di sini hanya untuk mengantarkan surat somasi atau teguran kepada DY, setelah minggu lalu kami menerima pengaduan dari ANF perihal dugaan intimidasi kepada ANF saat hendak meminta konfirmasi berita kepada DY,” ujar Sri Mulyo didampingi Sekretaris PWI Kabupaten Tangerang Mohamad Romli dan Seksi Hukum dan Perlindungan Wartawan PWI Kabupaten Tangerang Syukur Rahmat Halawa.
BACA JUGA: Ditanya Soal Mamin, Pejabat Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang Nyolot
Mulyo menegaskan, dalam somasi itu termuat lima tuntutan PWI Kabupaten Tangerang kepada DY. Mulai dari tuntutan agar DY minta maaf secara terbuka kepada ANF dan kepada seluruh wartawan, membuat pernyataan dan memublikasikan permintaan maaf di media massa, hingga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
Apabila tuntutan itu tidak dilaksanakan, PWI Kabupaten Tangerang bersama ANF akan menempuh proses hukum lebih lanjut.
“Jadi, kami tidak main-main, ini harus disikapi dengan serius. Mudah-mudahan hal serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari. Kalau somasi ini tidak dihiraukan, tentu saja kami akan tempuh upaya lebih lanjut seperti membuat laporan di Kepolisian maupun Komisi Aparatur Sipil Negara,” ucap mantan Bendahara PWI Kabupaten Tangerang ini.
Seksi Hukum dan Perlindungan Wartawan PWI Kabupaten Tangerang Syukur Rahmat Halawa menambahkan, tindakan DY terhadap ANF bukan saja intimidasi semata, namun terdapat indikasi perbuatan menghalangi atau menghambat pelaksanaan kegiatan jurnalistik atau kemerdekaan pers. Menurutnya, hal ini sangat tidak etis dan tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat.
“Kami dari PWI tidak lagi melihat persoalan ini sebagai urusan personal, tetapi ini sudah menyangkut harkat dan martabat profesi wartawan. Dari penjelasan ANF kepada kami, maka kami mengindikasikan ada dua peristiwa pidana diduga dilakukan oleh DY, yaitu intimidasi atau ancaman dan tindakan menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan jurnalistik,” kata Rahmat.
BACA JUGA: Sejumlah Wartawan Dianiaya Saat Meliput Sidak KLHK di PT GRS Serang
Dia menyebutkan, PWI berperan dalam memberikan advokasi dan perlindungan hukum terhadap wartawan, terutama anggota PWI itu sendiri. Sehingga, setelah menerima pengaduan dari ANF, Pengurus PWI Kabupaten Tangerang langsung merespons dan menindaklanjuti sesuai kewenangan PWI.
“Sekali lagi, ini bukan lagi urusan pribadi, ini berkaitan dengan profesi wartawan. Dalam melaksanakan tugas profesi, wartawan dijamin dan dilindungi oleh undang-undang, sehingga tidak dapat dibenarkan ketika ada upaya pencegahan, pelarangan, atau penekanan. Jadi, kemerdekaan pers tidak boleh dilanggar,” tegas Rahmat.
Dugaan Intimidasi Terhadap Wartawan
Sebelumnya, PWI Kabupaten Tangerang menerima pengaduan perihal dugaan intimidasi terhadap ANF, yang dilakukan Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang berinisial DY. Pengaduan diterima pada hari Jumat, 22 Agustus 2025.
Peristiwa ini berawal dari carut-marut pengadaan makanan dan minuman pada acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, pada tanggal 17 Agustus 2025 dan tanggal 19 Agustus 2025. Usai pelaksanaan rapat paripurna, makanan dan minuman dibungkusi oleh oknum pejabat melalui pramukantor (office boy) Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang, sehingga sejumlah tamu tidak mendapat bagian termasuk para wartawan.
Ketika ANF hendak minta konfirmasi, DY justru melontarkan kata-kata kasar dan tidak pantas kepada ANF. Bahkan, DY menggebrak meja dan mengancam akan melaporkan ANF ke polisi hingga menyatakan akan membuka aib ANF.
“Saat ANF melakukan tugas jurnalistik, DY malah menunjukkan arogansi, seperti mengancam ANF, mengancam keluarga ANF, mengancam akan melaporkan ANF ke polisi, dan sebagainya. Hal-hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi,” tegas Rahmat.(TIM)