TANGERANG, INTTI.ID – Selama Bulan Suci Ramadan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten, membatasi jam operasional rumah makan, kafe, resto dan sejenisnya. Sedangkan tempat hiburan malam (THM) dan sejenisnya dilarang buka hingga usai lebaran.
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Agapito De Araujo megatakan, aturan tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor 4110 Tahun 2026 tentang pengaturan jam buka rumah makan/kaferRestoran dan penghentian sementara jasa usaha hiburan umum pada Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah.
Lanjut Agapito, pihaknya telah menerjunkan petugas untuk memberikan sosialisasi mengenai peraturan jam operasional selama Ramadan.
Adapun peraturannya, rumah makan boleh beroperasi secara tertutup atau menggunakan tirai sampai pukul 17.00 WIB tanpa live musik dan sejenisnya.
BACA JUGA: Satgas Pangan Sidak Pasar di Kota Tangerang
“Sedangkan, tempat hiburan seperti karaoke dan spa dilarang beroperasi sampai dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri, kalau tempat biliard boleh beroperasi, kecuali jam 17.00-21.00 WIB harus berhenti untuk menghormati waktu berbuka puasa dan salat tarawih,” tutur Agapito, Rabu (18/2/2026).
Agapito menambahkan, Pemkot Tangerang telah melakukan sosialisasi kepada sejumlah pengusaha rumah makan maupun tempat hiburan untuk menerapkan peraturan yang diterbitkan secara maksimal.
Pemkot Tangerang memastikan peraturan tersebut diterbitkan dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum selama Ramadan.
”Kami akan terus melakukan pemantauan dengan melakukan patroli untuk memastikan peraturan ini bisa ditegakkan sebaik-baiknya sehingga bulan Ramadan di Kota Tangerang pada tahun ini bisa berjalan nyaman dan tertib,” tegasnya.(ABE/ALD)














