SERANG, INTTI.ID – Puluhan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Serang, melakukan aksi demontrasi saat Rapat Paripurna Hari Jadi ke-18 Kota Serang di Gedung DPRD Kota Serang, Minggu (10/8/2025).
Dalam orasinya, mahasiswa menuntut Pemkot Serang segera merevisi Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK).
Aksi demontrasi mahasiswa ini sempat memanas dengan terjadinya saling dorong bersama petugas gabungan yang berjaga di pintu gerbang. Kejadian diwarnai aksi unjuk rasa berlangsung saat rapat paripurna tengah berjalan.
Tak berhenti di luar, puluhan mahasiswa HMI Cabang Serang berhasil merangsek masuk ke Gedung DPRD Kota Serang. Aksi ini diwarnai unjuk rasa.
Mereka mendesak bertemu Wali Kota dan pimpinan DPRD yang sedang menghadiri rapat. Aksi unjuk rasa ini membuat situasi semakin tegang.
Desak Revisi Perda
Dalam orasinya, mahasiswa menuntut Pemkot Serang segera merevisi Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK). Mereka menilai revisi mendesak dilakukan agar kebijakan pariwisata memiliki arah jelas.
HMI menegaskan, kebijakan tersebut harus berpihak pada pelaku usaha lokal, ramah lingkungan, dan berkontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah.
Selain itu mahasiswa juga menuntut Pemkot Serang segera menyelesaikan pengelolaan dan tata kelola aset yang seharusnya milik Pemerintah Kota Serang.
Baca juga: Ribuan Warga Padati Pawai Budaya HUT ke-18 Kota Serang
Usai rapat paripurna, Wali Kota Serang Budi Rustandi bersama Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman, menemui massa aksi yang sudah menghadang di depan pintu masuk gedung DPRD.
Wali Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, pihaknya saat ini sedang fokus dan berupaya untuk menetapkan kejelasan status Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten.
Sehingga ketika mengambil alih aset-aset yang ada bisa lebih mudah karena adanya payung hukum status ibu kota.
“Aset-aset sedang dalam proses, dan sekarang kami fokus untuk pasal ibukotanya dulu, dan sudah diproses di provinsi dan tinggal menunggu dari DPRD provinsi,” tuturnya.(*)