TANGERANG, INTTI.ID – Ratusan botol Minuman Keras (miras) diamankan Satpol PP Kota Tangerang dalam Operasi Peredaran Miras. Ratusan minuman haram ini disita dari sejumlah pedadng jamu dan tempat karaoke di wilayah Kecamatan Karawaci, Jatiuwung dan Cibodas.
Operasi Peredaran Miras ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjuaran Minuman Beralkohol di Kota Tangerang.
Selain itu, operasi ini juga menjaga ketertiban umum di Kota Tangerang.
“Kami kemarin baru saja melakukan pengawasan terhadap pelanggaran Perda di sejumlah wilayah. Berjalan kondusif, operasi peredaran miras ini sangat penting dilakukan untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Pujahendra, Senin (14/7/25).
Tindakan Tegas Pada Pelanggar
Ia melanjutkkan, Satpol PP Kota Tangerang memberikan penindakan tegas terhadap para pelanggar dengan memberikan kewajiban menjalani Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai dengan ketentuan hukum yang selama ini berlaku.
Baca juga: Satpol PP Kota Tangerang Tirtibkan PKL Pasar Anyar yang Bandel
“Kami mengamankan semua barang bukti yang bejumlah ratusan botol miras untuk pendataan sekaligus diamankan lebih lanjut. Selanjutnya, para pelanggar akan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuhan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Selain itu, Satpol PP Kota Tangerang berkomitmen akan terus menggencarkan Operasi Peradaran Miras. Dengan menargetkan sejumlah wilayah lainnya untuk menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan lingkungan bagi masyarakat Kota Tangerang.(*)