Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HukumRegional

Ratusan Industri di Kabupaten Tangerang Diduga Cemari Lingkungan

Avatar photo
25
×

Ratusan Industri di Kabupaten Tangerang Diduga Cemari Lingkungan

Sebarkan artikel ini
TANGERANG, INTTI.ID – Sepanjang Januari hingga Juli 2025, ratusan perusahaan industri di Kabupaten Tangerang, Banten, diduga telah melakukan pencemaran lingkungan. Kasus dugaan pencemaran lingkungan tersebut mencakup tanah, sungai, permukiman, hingga udara.
Pengawas Lingkungan Hidup Bidang PPKLH DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha.

TANGERANG, INTTI.ID – Sepanjang Januari hingga Juli 2025, ratusan perusahaan industri di Kabupaten Tangerang, Banten, diduga telah melakukan pencemaran lingkungan. Kasus dugaan pencemaran lingkungan tersebut mencakup tanah, sungai, permukiman, hingga udara.

Pengawas Lingkungan Hidup Bidang PPKLH Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha kepada wartawan barui-baru ini mengungkapkan, pihaknya menerima sebanyak 120 aduan dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan pelaku industri skala kecil dan menengah.

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Sandi menyebut, sebagian aduan telah ditindaklanjuti melalui proses administrasi dan verifikasi lapangan. Hasilnya sekitar 40 persen dari laporan tersebut berkaitan langsung dengan masalah sampah dan limbah.

“Rata-rata masalah sampah, terutama pembuangan sampah liar,” katanya.

BACA JUGA: Tanpa Sanksi, Pemkab Lebak Larang ASN Gunakan Elpiji 3 Kg

Sandi menegaskan, pihaknya telah memberikan sanksi tegas kepada beberapa perusahaan yang terbukti melanggar aturan lingkungan.

“Beberapa sudah ditindak secara administratif, ada pula yang masuk proses hukum,” ungkap Sandi.

Ia menjelaskan untuk industri skala menengah ke atas, penanganannya juga melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Mabes Polri.

Sandi mengungkapkan, terdapat tiga kegiatan usaha di Kabupaten Tangerang yang ditangani langsung KLHK, salah satunya peleburan besi, dan dua kasus lainnya ditangani Mabes Polri, termasuk produksi tisu.

“Sanksi hukuman bisa dilakukan sekaligus, mulai administratif, denda, hingga pidana. Terutama terkiat limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), bisa langsung dikenakan sanksi penuh,” katanya.

Lima Perusahaan Terancam Sanksi Pidana

Hingga saat ini, DLHK Kabupaten Tangerang telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada 19 perusahaan. Sementara lima perusahaan lainnya dalam proses hukum dan berpotensi menerima sanksi pidana pelanggaran pencemaran lingkungan.

“Perusahaan yang terkena sanksi pidana umumnya bidang peleburan karena menghasilkan limbah B3,” tandas Sandi.(Ald)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *