SERANG, INTTI.ID – Ratusan industri dan pergudangan berdiri di Kabupaten Serang, Banten. Namun sayangnya, usaha pergudangan dan industri yang berdiri di daerah itu, diketahui tidak memiliki dokumen perizinan alias ilegal.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (DPUPR) Kabupaten Serang mencatat terdapat sebanyak 180 perusahaan yang masuk katagori ilegal karena belum memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Bidang Bina Konstruksi DPUPR Kabupaten Serang, Dadan Gunawan kepada wartawan Ahad (5/10/2025) mengatakan, pihaknya akan mengumpulkan pengusaha yang belum memilik Izin PBG dan SLF.
BACA JUGA: KPK Minta Bupati Serang Perbaiki Tata Kelola Pemerintahan
“Kami segera menggelar sosialisasi perizinan usaha dengan mengundang para pengusaha yang belum memiliki izin PBG dan SLF,” kata Dadan.
Dadan mengakui ratusan pengusaha yang belum memiliki dokumen izin PBG dan SLF umumnya bergerak dalam bidang pergudangan dan industri.
“Kami akan berikan sosialisasi pentingnya izin PBG dan SLF. Kami ingin mereka segera mengurus izin tersebut,” imbuhnya.
Dadan menyebut, para pengusaha sebenarnya menyadari kewajiban memiliki izin PBG dan SLF, terlebih pada usaha kegiatan ekspor impor, yang wajib mengantongi izin SLF.
Dadan mencontohkan semisal usaha apotik, yang tidak akan mendapat izin operasional jika tidak memiliki SLF. Atau pengusaha minimarket tidak akan mendapat kiriman barang dari distributornya jika tidak ada SLF.
“Mungkin para pengusaha kurang memahami bagaimana mengurus izin PBG atau SLF. Karena itu, kami himpun mereka untuk diberikan pengetahuan mengurus PBG dan SLF,” ujarnya.
BACA JUGA: Satpol PP Tutup Paksa Gerai Mie Gacoan di Ciruas Serang
Dadan menyatakan mengurus perizinan PBG dan SLF tidak sulit. Tidak ada pungutan biaya alias gratis jika pengusaha mengurus sendiri perizinannya.
“Biaya mungkin ada jika pengusaha menggunakan pihak ketiga yang menjual jasa untuk menggambar, perhitungan strukturnya atau site planenya. Karena di Permen PUPR itu diwajibkan konsultan atau pihak ketiga,” jelasnya.(Ald)