TANGERANG, INTTI.ID – Dalam memperingati HUT ke 33, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten, memusnahkan sebanyak 1.128 botol minuman keras (Miras) di lahan parkir Puspemkot Tangerang, Sabtu (28/02/2026).
Pemusnahan ribuan botol Miras sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol,
Selain itu, sebagai wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, keamanan lingkungan, serta melindungi generasi muda.
BACA JUGA: BPK Temukan 9 Proyek Gedung di Kota Tangerang Tidak Sesuai Kontrak
Wali Kota Tangerang, Sachrudin menuturkan, ribuan botol miras tersebut merupakan barang bukti hasil operasi dan razia penegakan Perda yang dilaksanakan secara berkelanjutan selama satu tahun terakhir, terhitung sejak Maret 2025 hingga Februari 2026.
“Seluruh barang bukti tersebut kami musnahkan sebagai bentuk ketegasan pemerintah,” ujar Sachrudin usai prosesi pemusnahan, didampingi Wakil Wali Kota Tangerang Maryono.
Ia menegaskan, peredaran Miras memiliki potensi besar mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan, serta dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan, sosial, dan masa depan generasi muda.
Karena itu, kata dia, Pemkot Tangerang berkomitmen untuk terus menegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2005 secara konsisten dan berkelanjutan.
Satpol PP dan seluruh unsur terkait, lanjut Sachrudin, akan terus melakukan langkah-langkah tegas, terukur, dan berkesinambungan dalam memberantas peredaran Miras di Kota Tangerang.
Sachrudin, juga mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, menjual, maupun mengonsumsi Miras serta berperan aktif menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing.
“Mari kita rayakan HUT ke 33 Tahun Kota Tangerang dengan semangat kebersamaan dan kegiatan positif. Kota Tangerang adalah rumah bersama yang harus dijaga dan bangun secara kolaboratif agar semakin maju, sejahtera, dan berdaya saing,” tandasnya.(ABE/ALD)
















