TANGERANG.INTII.ID — Dua tempat karaoke di wilayah Serpong Utara dirazia Satpol PP Kota Tangsel. Ratusan botol Minuman Keras (Miras) disita.
Razia Dilakukan Satpol PP di tempat Karaoke itu, 371 botol dan 64 kaleng miras dari berbagai merek disita.
“Total ada 371 botol dan 64 kaleng minol berbagai merek,” kata Kepala Bidang Penegakkan Hukum dan Perda pada Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachri kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).
Muksin menambahkan, di lokasi pertama satpol pp mengamankan 55 botol minuman beralkohol berbagai merek dan 1 bill dan book utang. Sedangkan di lokasi kedua diamankan 316 botol miras berbagai merek dan 64 kaleng miras.
“Semua barang bukti minol kita bawa ke mako untuk didata dan dijadikan barang bukti. Nantinya, barang bukti ini akan kita musnahkan,” katanya.
Muksin menambahkan, razia tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap penjualan miras di lingkungan tempat tinggalnya. Razia juga menjadi bagian dari upaya Pemkot Tangsel dalam menciptakan kota yang aman, tertib dan bebas dari peredaran minol. Razia ini untuk menegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Menurutnya, Pemkot Tangsel telah lama memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan, tepatnya pada pasal 122.
Muksin menuturkan, tempat yang terjaring dalam razia tersebut diharuskan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang. (*)














