JAKARTA, INTTI.ID – Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Redenominasi Rupiah dengan target rampung pada 2027. Nantinya, uang sebesar Rp1 Miliar menjadi hanya 1 juta Rupiah saja.
Penyiapan RUU Redenominasi tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
Dalam PMK yang dirilis pada Jumat (7/2025) itu dijelaskan, Kementerian Keuangan menyiapkan empat rancangan undang-undang, yakni RUU tentang Perlelangan, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara dan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) serta RUU tentang Penilai.
BACA JUGA: Bank Banten Terancam Dihapus OJK
RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan dirampungkan pada 2027 mendatang. RUU itu mengatur penyederhanaan nilai nominal rupiah tanpa mengubah nilai riil atau daya belinya.
Secara sederhana, redenominasi berarti menghapus tiga angka nol di belakang nominal rupiah, agar terkesan lebih efisien dan mudah digunakan dalam transaksi, tanpa membuat uang menjadi lebih atau berkurang harganya.
Sebagai contoh, jika sebelum redenominasi satuan mata uang tercatat Rp100.000, maka setelah redenominasi nantinya akan menjadi Rp100, tanpa mengubah nilai barang maupun daya beli masyarakat. Demikian juga mata uang yang semula Rp1000, setelah diredenominasi menjadi hanya Rp1.
Beleid itu juga menjelaskan sejumlah alasan pentingnya penyusunan RUU Redenominasi, antara lain untuk meningkatkan efisiensi perekonomian melalui daya saing nasional.
Kemudian, menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi, menstabilkan nilai rupiah guna melindungi daya beli masyarakat, serta meningkatkan kredibilitas rupiah di tingkat nasional maupun internasional.(Ald)
Sumber: banpos.co









