SERANG, INTTI.ID — Seluruh relawan yang tergabung dalam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Serang, Banten, diminta segera mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (TK). Kepesertaan BPJS TK sebagai syarat mutlak sebelum terjun menjadi relawan.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia di Kota Serang, Rabu (26/11/2025). Dia menegaskan kebijakan tersebut merupakan langkah preventif untuk menjamin keselamatan kerja para relawan SPPG.
Menurut Nur Agis Aulia, para relawan SPPG nantinya selalu berhadapan dengan risiko tinggi, terutama yang bertugas di dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
BACA JUGA: APBD Banten 2026 Fokus pada Pelayanan Dasar
“Pendaftaran ini wajib. Kami mendorong agar setiap unit SPPG mendaftarkan relawannya. Ini kolaborasi positif agar mereka terlindungi, baik kesehatan maupun keselamatannya,” ujarnya.
Agis menilai perlindungan sosial sangat krusial karena risiko kecelakaan kerja maupun kematian tidak dapat diprediksi sebelumnya.
Bukti manfaat perlindungan tersebut, Pemkot Serang bersama BPJS TK menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp42 juta kepada ahli waris relawan SPPG Dapur Prima Rasa yang meninggal dunia.
“Santunan ini menjadi bukti nyata pentingnya jaminan sosial bagi para pekerja rentan,” ujarnya.
BACA JUGA: Kunker di Tangerang, Anggota DPR RI Perketat Pengawasan Anggaran Negara
Sementara itu, Kepala BPJS TK Cabang Serang, Uus Supriyadi menyatakan kesiapannya mengawal instruksi Wakil Wali Kota tersebut.
Berdasarkan data saat ini, kata dia, dari total 54 unit SPPG MBG di Kota Serang, baru 30 unit yang telah mendaftarkan para relawannya untuk menjadi peserta BPJS TK.
“Sisanya sekitar 20 unit sedang dalam proses. Kami targetkan pada Desember seluruh relawan di 54 SPPG sudah terlindungi semua dengan BPJS TK, sesuai arahan pimpinan daerah,” tandasnya.(Ald)
sumber: banpos.co











