LEBAK, INTTI.ID — Sebanyak 22 ribu warga Kabupaten Lebak, Banten, tercatat belum memiliki identitas kependudukan, khususnya kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Mayoritas warga yang belum memiliki KTP-el datang dari kalangan remaja.
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak, remaja yang belum memiliki KTP-el berusia 17 tahun atau mereka yang tahun kelahiran 2007–2008.
Kepala Bidang (KAbid) Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Lebak, Ahmad Najiyullah kepada wartawan Minggu (21/9/ 2025) mengatakan, pihaknya terus mengejar target perekaman data kependudukan hingga akhir 2025.
BACA JUGA: Sekolah Rakyat Tingkat SD di Lebak Tidak Penuhi Kuota
“Dari total penduduk Lebak yang mencapai 1,55 juta jiwa, sebanyak 1,1 juta orang sudah wajib memiliki KTP-el,” jelas Ahmad Najiyullah.
Saat ini, lanjut dia, tersisa 22 ribu warga yang belum melakukan perekaman KTP el. Meski belum menyebutkan angka pasti target 2025, Ahmad optimistis seluruh perekaman bisa rampung tahun ini.
“Kami optimis target bisa tercapai,” imbuhnya.
Ahmad mengakui ada kendala keterbatasan anggaran untuk layanan jemput bola. Meski begitu, Disdukcapil tetap memberi prioritas layanan bagi lansia, penyandang disabilitas, dan ODGJ.
“Jemput bola kami khususkan untuk mereka. Selebihnya disiasati lewat operator kecamatan dan desa,” tuturnya.
BACA JUGA: Tak Ditemui Wakil Rakyat, Massa ARBM Ngamuk di Gedung DPRD Lebak
Disdukcapil juga mengimbau warga segera melakukan perekaman. Tanpa KTP-el, warga berisiko kesulitan mengurus administrasi penting, mulai dari membuat SIM hingga mengakses layanan kesehatan.
Anggota DPRD Lebak, Bangbang SP menilai, perlu ada langkah tambahan agar perekaman KTP-el lebih optimal.
“Biasanya jemput bola. Tapi karena efisiensi anggaran, kegiatan itu ditiadakan. Kami harap ada cara lain agar warga di pelosok tetap bisa mendapat layanan Adminduk,” ujarnya.(Ald)