Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Regional

Satpol PP Kota Tangerang Tirtibkan PKL Pasar Anyar yang Bandel

Avatar photo
17
×

Satpol PP Kota Tangerang Tirtibkan PKL Pasar Anyar yang Bandel

Sebarkan artikel ini
satpol pp kota tangerang menertibkan pkl di pasar anyar
Petugas Satpol PP Kota Tangerang menertibkan PKL yang masih berjualan di sejumlah titik di Pasar Anyar. (foto: humas Pemkot Tangerang)

TANGERANG, INTTI.ID – Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot) Tangerang terus melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang bandel, masih berjualan di area terlarang di sekitar kawasan Pasar Anyar Tangerang.

Penertiban dilakukan di sejumlah titik seperti Jalan Ahmad Yani, Nambo, Kisamaun dan jalan-jalan lainnya yang masih dipadati pedagang yang tidak berjualan pada tempat yang semestinya, Kamis (10/7/2025).

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Pujahendra mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Dalam aturan tersebut, aktivitas yang mengganggu ketertiban umum, termasuk penggunaan badan jalan dan trotoar untuk berdagang, dilarang demi menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.

“Kami terus melakukan penertiban secara rutin untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan warga serta pengguna jalan. PKL yang masih membandel akan kami tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Irman.

Baca juga: Langgar Perda, Tower BTS di Buaran Indah Disegel Satpol PP

Ia pun menyatakan, tidak boleh ada lagi aktivitas jual beli di atas trotoar maupun bahu jalan maupun tempat umum lainnya. Pemerintah telah menyiapkan tempat relokasi bagi para PKL sebagai bagian dari penataan dan penegakan aturan.

“Penertiban ini juga dilakukan sebagai bentuk respons terhadap keluhan masyarakat yang merasa aktivitas PKL di area terlarang kerap menimbulkan kemacetan dan mengganggu kenyamanan publik,” katanya.

Satpol PP Kota Tangerang mengimbau para pedagang untuk mematuhi aturan yang berlaku dan menempati relokasi yang telah disediakan oleh pemerintah sebagai area berdagang resmi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *