SERANG, INTTI.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang, Banten, menutup paksa Gerai Mie Gacoan yang berlokasi di Kecamatan Ciruas. Penutupan dilakukan karena restoran spesialis mi tersebut belum mengantongi perizinan.
Dokumen perizinan yang belum dipenuhi pengelola Mie Gacoan di antaranya, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta perizinan lainnya yang seharusnya diterbitkan Pemkab Serang.
Fungsional Muda Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Yogi Hernanto kepada wartawan Selasa (30/9/2025) mengatakan, pihaknya sudah mendatangi lokasi Mie Gacoan di Ciruas bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), DPUPR dan Dinas Perhubungan.
BACA JUGA: Dua Tengkorak Berkain Kafan Gegerkan Warga Sindang Jaya Tangerang
“Kami tutup sementara per Senin (29/9/2025), belum ada izin PBG-nya, katanya sudah mengajukan ke DPUPR Kabupaten Serang, tapi belum selesai,” kata Yogi.
Karena belum mengantongi izin PBG, kata Yogi, pihaknya sudah mengimbau kepada pemilik usaha untuk menghentikan operasional sementara, sampai dokumen perizinanya terbit.
“Bangunannya sudah berdiri, bahkan sudah beroperasi, tapi kami tutup sementara sampai mereka selesai mengurus perizinannya,” tuturnya.
Yogi mengungkapkan, selain belum memiliki izin PBG, pengelola Mie Gacoan juga belum melengkapi dokumen perizinan lengkap seperti, parkir kendaraan dan analisa dampak lalu lintas (Andalalin).
“Izinnya belum terbit,” tegasnya.
BACA JUGA: Danantara Disebut Bakal Garap TPA Sampah Jatiwaringin Mauk
Yogi menegaskan, berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pihaknya memberikan tenggat waktu sampai 7 hari kepada pengelola Mie Gacoan untuk mengurus perizinan.
Jika tidak ada itikad baik, kata dia, pengelola bisa mendapat sanksi berupa peringatan hingga dilakukan penyegelan permanen.
“Info dari manajemennya seluruh perizinan sedang diproses bagian legalnya,” tandas Yogi.(Ald)