Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Regional

Semrawut, Kabel Udara di Jalan Lio Baru Batuceper Digunting

Avatar photo
3
×

Semrawut, Kabel Udara di Jalan Lio Baru Batuceper Digunting

Sebarkan artikel ini

TANGERANG.INTTI.ID–Pemkot Tangerang mulai merealisasikan penertiban kabel udara di sekitar Jalan Lio Baru, Batuceper, Kota Tangerang. Tak tanggung-tanggung, kabel udara yang mengganggu langsung digunting petugas.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang Taufik Syahzaeni menuturkan, Pemkot Tangerang memastikan proses penertiban kabel udara merupakan bagian tindak lanjut dari proses koordinasi bersama Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) beberapa waktu lalu.

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Pemkot Tangerang berhasil menertibkan kabel udara milik 13 provider yang di relokasi ke bawah tanah untuk menjamin keamanan, ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat sekitar.

“Kami bersama Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Utilitas Kota Tangerang mulai merealisasikan penertiban kabel udara yang selama ini semrawut dan menganggu kenyamanan masyarakat sekitar. Siang ini, kami mulai menertibkan kabel udara di sepanjang Jalan Lio Baru Batuceper selanjutnya akan terus berlanjut menyasar beberapa lokasi lainnya dalam beberapa waktu mendatang,” ujar Taufik, Kamis (24/7/25).

Ia melanjutkan, Pemkot Tangerang memastikan upaya penertiban kabel udara akan terus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. Pemkot Tangerang menargetkan penertiban kabel udara akan menyasar kabel udara yang memakan area ruang milik jalan di sejumlah wilayah.

“Selama penertiban tadi, kami sudah merelokasi banyak kabel udara ke bawah tanah. Tidak sampai di situ, kami memastikan upaya penertiban kabel udara ke bawah tanah akan terus berlanjut secara bertahap hingga menyasar seluruh wilayah di Kota Tangerang,” tambahnya.

Selain itu, Pemkot Tangerang mengimbau kepada pihak penyedia layanan yang memiliki kabel udara dapat berpartisipasi aktif melakukan penertiban untuk mewujudkan tata ruang kota yang aman, nyaman dan tidak membahayakan masyarakat sekitar.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *