BANDUNG.INTTI.ID – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan pembebasan bersyarat bagi 1.000 warga binaan seluruh Indonesia. salah satu yang mendapat pembebasan bersyarat adalah Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, mendapatkan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti usulan pembebasan bersyarat bagi Novanto telah disetujui oleh sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 10 Agustus 2025. Rika menyebut persetujuan itu diberikan bersama 1.000 usulan program integrasi warga binaan seluruh Indonesia lainnya yang sudah memenuhi persayaratan administrasif.
“Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang No 22 Tahun 2022 telah memenuhi persyaratan, berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, telah menunjukkan penurunan risiko. Berdasarkan Pasal 10 ayat (3) yang bersangkutan telah memenuhi ketentuan telah menjalani 2/3 masa pidana,” ujarnya.
Sebelumnya, mantan Ketua Umum Partai Golkar ini diketahui dihukum 12,5 tahun penjara karena terbukti terlibat korupsi e-KTP.
“Iya benar (Setya Novanto) bebas kemarin. Dia bebas bersyarat karena dia peninjauan kembalinya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun,” kata Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Jabar, Kusnali sebagaimana dikutip Antara, Minggu (17/8/2025).
Kusnali memastikan pemberian pembebasan bersyarat kepada Setya Novanto sudah sesuai dengan aturan dengan telah menjalani dua pertiga masa pidananya dari total pidana penjara 12,5 tahun.
“Dihitung dua pertiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” katanya.
Ia menegaskan, mantan Ketua DPR itu bebas dengan status bersyarat dan masih harus wajib lapor kepada Lapas Sukamiskin Bandung.
“Setnov menjalani hukuman sejak 2017 dan senantiasa ada pengurangan remisi. Dia sudah keluar sebelum pelaksanaan 17 Agustus. Jadi, dia enggak dapat remisi 17 Agustus,” katanya.(*)