Jakarta, Intti.id – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, RUU Perampasan Aset akan dibahas setelah RUU KUHAP yang saat ini tengah bergulir di Komisi III kelar alias rampung.
“Sesuai dengan mekanismenya kita akan membahas KUHAP dulu,” kata Puan di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Menurutnya, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak akan dilakukan tergesa-gesa. Sebelum dilakukan pembahasan, terlebih dahulu akan meminta pandangan masyarakat.
“Karena kalau tergesa-gesa nanti tidak akan sesuai dengan aturan yang ada, dan kemudian tidak akan sesuai dengan mekanisme yang ada itu akan rawan,” lanjutnya.
Sebelumnya soal RUU Perampasan Aset ini sempat disinggung Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri peringatan Hari Buruh di Monas, 1 Mei 2025 lalu.
Prabowo mendukung RUU Perampasan Aset segera dibahas, karena aturan ini dibutuhkan dalam rangka pemberantasan korupsi.
Prabowo menilai, UU Perampasan Aset diperlukan untuk mengembalikan aset negara yang diambil oleh koruptor.(ejp)