Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HukumRegional

Soal TPA Jatiwaringin, Pemkab Tangerang Terancam Dipidanakan

Avatar photo
63
×

Soal TPA Jatiwaringin, Pemkab Tangerang Terancam Dipidanakan

Sebarkan artikel ini
Soal TPA Jatiwaringin, Pemkab Tangerang Terancam Dipidanakan
Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq memberi arahan kepada pejabat DLHK Kabupaten Tangerang di TPA Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Jumat (16/5/2025).

TANGERANG, Intti.id – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq menyebut para pelaku pencemaran lingkungan, termasuk yang terjadi di TPA Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, bisa dibawa ke ranah hukum pidana.

“Kami akan mengambil langkah tegas. Yang bertanggung jawab bisa dipidana penjara, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,” tegas Hanif Faisol Nurofiq kepada wartawan sesaat usai menyegel TPA Jatiwaringin Mauk, Jumat (16/5/2025).

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Hanif menegaskan, TPA Jatiwaringin menyebabkan pencemaran lingkungan yang akut. Pencemaran, kata Hanif, terjadi karena Pemkab Tangerang, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) melakukan pengelolaan sampah dengan cara open dumping atau terbuka.

“Pengelolaan sampah secara open dumping yang dilakukan Pemkab Tangerang dengan cara dibakar atau ditumpuk jelas sangat membahayakan lingkungan karena mengeluarkan limbah air lindih,” ungkap Hanif.

BACA JUGA: Pemkab Tangerang Dinilai Tidak Becus Kelola Sampah

Hanif mengaku geram ketika pertama kali melihat kondisi di TPA Jatiwaringin. “Kami dihadapkan pada kondisi seperti ini, kami harus segera mengambil tindakan serius,” tegasnya.

Lebih kanjut Hanif mengaku pihaknya telah memberikan arahan kepada Pemkab Tangerang melalui DLHK Kabupaten Tangerang bersamaan dengan pemberian sanksi.

Namun Hanif menilai, tidak ada keseriusan dari Pemkab Tangerang untuk menghentikan atau mengubah pola pengelolaan sampah dari open dumping kepada cara lainnya.

Ketidakseriusan Pemkab Tangerang dalam mengelola TPA Jatiwaringin, lanjut Hanif, terbukti dari derasnya limbah air lindih yang mengalir dari tumpukan sampah yang ada di TPA tersebut.

Menurut Hanif, bila Pemkab Tangerang serius, sebenarnya tidak rumit dalam mengelola sampah. Sudah banyak alat modern buatan Eropa atau Cina yang bisa mengolah limbah air lindih. Harganya pun, kata Hanif, tidak sampai miliaran.

“Sejak kami ingatkan, sampai sekarang tidak ada upaya serius dari Pemkab Tangerang untuk menangani limbah lindih di TPA Jatiwaringin. Padahal banyak alat berteknologi tinggi yang harganya paling kisaran 500 jutaan (Rupiah),” sindirnya.

Hanif mengingatkan Pemkab Tangerang untuk tidak lagi menggunakan pola open dumping dalam mengelola TPA Jatiwaringin. Karena dikhawatirkan pencemaran akan semakin meluas yang bisa menimbulkan bencana kebakaran.

“Kami ingatkan tidak boleh ada open damping. Ini sudah mengindikasikan kerusakan lingkungan yang serius, kami harus menegakkan aturannya,” tegasnya.(ALD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *