TANGERANG.INTTI.ID — Menyambut akhir tahun 2025, Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengeluarkan program keringanan Diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Tak tanggung-tanggung, potongan harga yang diberikan sebesar 50 persen.
Program ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Tangerang dalam memberikan kemudahan administrasi sekaligus mendorong optimalisasi pelayanan publik.
Program diskon ini diberikan khusus untuk warga yang memiliki sertifikat program nasional PRONA, PTSL, dan PTKL namun belum melakukan pelunasan BPHTB.
“Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan sekaligus mempercepat legalitas administrasi pertanahan,” kata Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibawa, Rabu (3/12/25).
Diskon ini hanya berlaku sampai 23 Desember 2025. Untuk itu, diharapkan warga dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban BPHTB dengan biaya lebih hemat. Program ini menjadi bentuk komitmen Pemkot Tangerang dalam memberikan keringanan bagi masyarakat.
Kiki menjelaskan, untuk proses pengajuan, masyarakat dapat melakukan input BPHTB PRONA/PTSL/PTKL melalui UPT Barat, UPT Timur, maupun Kantor Bapenda Kota Tangerang, dengan mekanisme pembayaran yang telah terintegrasi melalui Bank BJB. Seluruh layanan dipastikan berjalan cepat, mudah, dan terbuka bagi seluruh warga yang memenuhi syarat.(*)









