Tangerang, Intti.id – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang Sri Panggung Lestari menilai, jajaran direksi Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja ibarat berjalan di atas treadmill. Jalan terus tapi tak sampai-sampai.
Ini artinya, perusahaan milik Pemkab Tangerang itu tak mampu sampai ketujuan utama
meningkatkan PAD bagi kas daerah.
Untuk itu, Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang sepakat merekomendasikan Bupati Tangerang mencopot Dirut Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Finny Widiyanti dari jabatannya.
Komisi III menilai, Finny tidak mampu berinovasi hingga Pendapatan Perumda Pasar NKR jauh dari harapan.
Desakan itu dikatakan Wakil Ketua Komisi III Sri Panggung Lestari usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran petinggi Perumda NKR, Senin (19/5/2025).
Dalam RDP itu, hampir seluruh jajaran Komisi III hadir. Sementara dari Perumda Pasar NKR, seluruh direksi dan sejumlah staf juga
hadir.
RDP ini digelar lantaran Komisi III geram karena pendapatan perusahaan plat merah ini tidak optimal dalam memberikan kontribusi pendapatan ke Pemkab Tangerang. Kegeraman ini juga dipicu akibat keenggan Finny memenuhi panggilan Komisi III terkait evaluasi kinerja perusahaan tersebut.
“Sudah dipanggil tiga kali dipanggil dia selalu mangkir, dan selalu diwakilkan ke Dirut Keuangan Rhazes Faza Asrinda, sehingga ketika kita
tanya Pa Rhazes tidak bisa menjawab, ” tandas Sri Panggung yang ditemui di ruang Komisi III.
Sri Panggung memaparkan, pada evaluasi PAD tri wulan pertama akhir 2024 lalu, Komisi III menolak laporan Perumda Pasar NKR. Ini karena angka yang disodorkan perusahaan itu ke kas pemkab sangat kecil, yakni hanya Rp 400 juta.
Pendapatan ini dinilai tidak sebanding dengan modal yang diberikan Pemkab sebesar Rp 21 miliar.
” Logikanya secara bisnis gak masuk,” kata politisi PAN ini.
Dalam RDP itu, tambah Sri Panggung, setelah dikoreksi, ternyata secara keuangan Perumda NKR tidak baik. Dirut berdalih, hal ini diakibatkan uang salar yang diterima dari para pedagang pasar sangat kecil, yakni Rp2000/pedagang.
Pernyataan Finny ini membuat Komisi III geleng-geleng kepala. Pasalnya, ada aturan yakni Perda No. 7 Tahun 2019, yang menyatakan nilai salar merupakan kewenangan Direksi.
Artinya Dirut punya kewenangan untuk menentukan besaran salar. Jadi sangat aneh jika Finny mengeluhkan besaran
penerimaan salar.
Selain itu, papar Sri Panggung, sebagai Dirut Finny punya inovasi mendongkrak pendapatan. Apalagi, Perumda Pasar NKR mengelola sejumlah pasar di Kabupaten Tangerang.
“Harusnya sebagai Dirut punya inovasi dan jemput bola. Perumda NKR jangan seperti berjalan di mesin treadmill. Jalan terus tapi gak nyampe-nyampe,”katanya.
Melihat kinerja yang kurang optimal, tambah Ketua DPD PAN Kabupaten Tangerang ini, Komisi III sepakat merekomendasikan Dirut Perumda NKR diganti.
Sebenarnya, rekomendasi pergantian itu sudah digaungkan dalam hearing pertama. Namun lagi-lagi, soal pergantian itu adalah wewenang
Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam hal ini Bupati. Sedangkan Komisi III hanya berhak melakukan pengawasan dari segi keuangan saja.
Ironisnya lagi, tambah Sri Panggung, sampai saat ini Perumda NKR belum menyetorkan PAD tahun 2024. Padahal seluruh BUMD sudah menyetorkan ke kas daerah.
“Alasannya menunggu kewenangan KPM,” tandas wanita berhijab ini. Usai RDP, wartawan berusaha meminta tanggapan Finny. Namun Finny enggan berkomentar dan menyerahkannya kepada Direktur Operasi Ashari Asmat.
Kepada wartawan membenarkan, bahwa RDP kali ini menyoal tentang minimnya sumbangsih PAD Perumda Pasar NKR ke ke kas daerah.
Ashari mengatakan, total laba bersih yang berhasil diraih harus dibagi-bagi kebebrapa pos seperti dialokasikan untuk CSR, cadangan modal dan lain sebagainya.
“Tapi kalo misalkan KPM (Bupati) kemudian minta lebih dari segitu (Rp 400 juta), ya kita kasih (upayakan),” terangnya.
Ashari mencontohkan, instansinya itu menyumbang Rp120juta ke kas daerah dari total jumlah seluruhnya sekitar Rp140 juta. Sementara jika mengacu pada Perda lama No 25 Tahun 2004, PD Pasar dimungkinkan untuk menyetor deviden hanya sekira Rp25 juta atau 25% dari laba bersih.
“Tapi kemudian (kalo) KPM (Bupati) bilang, harus menyetor R120 juta untuk
jadi PAD, ya kita berikan,” terangnya.
Dia menegaskan, pada tahun 2024 Perumda Pasar NKR berhasil meraup laba bersih sekitar Rp750 juta, dan jika diharuskan menyetor sekitar Rp400 juta sebagaimana yang telah ditargetkan, dia mengaku menyanggupi hal tersebut.
“Tapi kalau umpamanya KPM (Bupati) bilang, jangan setor Rp400 juta, Rp700juta (laba bersihnya) kasih semua. Ya silakan,” ujarnya.
Sementara saat dikonfirmasi ihwal evaluasi yang lainnya, Ashari hanya menuturkan, RDP kali ini fokus pada tema peningkatan pendapatan PD Pasar dan setorannya ke kas daerah.
“Nanti, akan ada hearing (RDP) lagi untuk disajikan data-data tentang potensi pendapatan, dengan data pembanding, (skema) pembiayaan (kios pedagang),” jawabnya. (*)