Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Regional

Subyek Tidak Jelas, Pemkab Serang Kesulitan Tagih PBB

Avatar photo
19
×

Subyek Tidak Jelas, Pemkab Serang Kesulitan Tagih PBB

Sebarkan artikel ini
Subyek Tidak Jelas, Pemkab Serang Kesulitan Tagih PBB
Kabid Pendataan Pendaftaran dan Penetapan Bapenda Kabupaten Serang, Pandu Pangestu.

SERANG, INTTI.ID — Banyak lahan warga di Kabupaten Serang, Banten yang sudah beralih kepemilikannya ke tangan para pemilik modal. Karena hal itu, Pemkab Serang kesulitan untuk menagih pajak bumi dan bangunan (PBB) setiap tahunnya.

Lahan-lahan warga yang telah dikuasai investor tersebut, umumnya dibiarkan kosong terbengkalai atau menjadi lahan tidur. Kondisi ini menyebabkan ketidakjelasan status subyek kepemilikan lahan-lahan tersebut.

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

“Jadi kami kesulitan untuk melakukan penagihan PBB, karena pemiliknya tidak diketahui,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Pendataan Pendaftaran dan Penetapan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, Pandu Pangestu.

BACA JUGA: 200 Ribu Hektare Lahan Hutan di Banten Kritis

Dia mengatakan, dilihat dari data kurang lebih ada sekitar 30 persen PBB tak tertagih di setiap desa, yang objek lahannya ada namun subjek pajaknya tidak diketahui keberadaannya.

“Total PBB desa sebesar Rp25 Miliar, secara potensi PBB yang tidak tertagih karena objeknya ada tapi subjeknya tidak diketahui, lebih Rp1 Miliar di semua desa,” ujar Pandu kepada wartawan, Minggu (7/12/2025).

Diketahui, Kabupaten Serang memiliki 326 desa yang tersebar di 29 kecamatan. Hampir di semua desa terdapat lahan kosong yang tidak diketahui subyeknya, sehingga Pemkab Serang kesulitan untuk dilakukan penagihan PBB-nya.

Menurut Pandu, lahan yang PBB-nya tidak diketahui subyek pemiliknya itu, rata–rata milik perorangan yang kini sudah dikuasai investor.

“Lahan–lahan itu sudah lama dijual warga kepada investor, namun secara administrasi belum dilakukan mutasi,” ujarnya.

BACA JUGA: Lebak dan Pandeglang Bakal Jadi Kawasan Pertambangan Rakyat

Atas kondisi tersebut, Pandu mengaku, telah melakukan evaluasi dan mendiskusikan kendala kendala yang dihadapi. Kemudian juga, merumuskan strategi untuk melakukan upaya penagihan PBB.

Wakil Bupati (Wabup) Serang, Najib Hamas meminta dinas terkait untuk melakukan inventarisir terhadap objek lahan yang tidak diketahui subyek atau pemiliknya tersebut.

Najib menyebut lahan kosong yang tidak diketahui subyek pajaknya banyak tersebar Kecamatan Cinangka, Anyer dan Mancak.

“Banyak investor beli tanah warga di tiga kecamatan itu, namun kantornya di Jakarta. Ini harus dipastikan, kepala desa pasti siapa pembelinya, supaya penagihan PBB-nya jelas, sekarang banyak yang tidak bisa ditagih, karena tidak jelas dimana alamatnya,” ungkap Najib.

Najib juga menuturkan, ada investor membeli lahan warga namun bukan atas nama perusahaan, melainkan atas nama mediator atau pererorangan. Kondisi ini, kata dia, menyulitkan pemerintah untuk melakukan penagihan pajaknya.(Ald)

sumber: satelitnews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *