SERANG, INTTI.ID – Sebanyak 500 pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga honor yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Banten, akan diberhentikan mulai 1 Januari 2026.
Mereka tidak bisa diangkat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu (P3KPW) lantaran tidak masuk dalam database.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Sugihardono mengatakan, sesuai kebijakan Pemerintah Pusat untuk pengangkatan ASN atau P3KPW dibatasi sampai akhir 2025.
BACA JUGA: Jelang Malam Tahun Baru, Polres Serang Sweeping Miras dan Petasan
Sugihardono menjelaskan, pengangkatan P3KPW tersebut berlaku bagi pegawai honorer yang masuk dalam data base.
Sedangkan yang tidak masuk dalam data base, per 1 Januari 2026 diberhentikan sampai menunggu kebijakan dari pemerintah pusat.
“Ada sekitar 500 orang yang tidak masuk data base, jadi diberhentikan mulai 1 Januari 2026,” kata Sugihardono kepada wartawan, Selasa (30/12/2025).
Sugi menuturkan, pengangkatan terakhir untuk P3KPW di lingkungan Pemkab Serang sebanyak 6.054 orang.
Namun meskipun sudah diangkat menjadi P3KPW dan sudah menerima surat keputusan (SK) dari bupati, penghasilan mereka masih tetap sama seperti saat menjadi honorer.
BACA JUGA: Bupati Serang Ingatkan P3KPW untuk Jaga Integritas
“Sampai dengan arahan dari rapat koordinasi dengan BKN maka semua menunggu kebijakan pemerintah pusat. Sehingga gajinya masih sama yang diterima selama ini,” ujarnya.
Sugi mengungkapkan, Pemda dalam ini hanya menjalankan amanah Pemerintah Pusat untuk mengangkat seluruh tenaga kerja non ASN yang memenuhi syarat menjadi P3KPW sampai akhir 2025.
“Jadi tidak ada lagi non ASN selain PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu,” ujarnya lagi.
Sementara, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengaku, akan mengkaji kembali untuk pegawai non ASN yang belum bisa diangkat menjadi P3KPW.
“Karena mereka belum masuk database, nanti kami akan kaji lagi,” tandasnya.(Ald)















