TANGERANG, INTTI.ID – Dituding tak pernah mengucurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dalam kegiatan social masyarakat, ratusan warga Galeong, mendemo pabrik Kasur PT Duta Abadi Primantara (DAP), Rabu (1/10/2025).
Ratusan warga yang mengatasnamakan Forum Warga Galeong Bersatu (FEGB) juga menuding, Pabrik yang berlokasi di i Jalan Galeong, Kelurahan Margasari, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, melanggar Peraturan Wali Kota Nomor 70 Tahun 2019 tentang Informasi Lowongan Kerja, Penerimaan dan Pelaporan Hasil Penerimaan Tenaga Kerja.
Andri, salah seorang warga yang ikut berunjukrasa mengatakan selama ini PT DAP tidak memberikan kontribusi untuk kegiatan sosial di lingkungan Kampung Galeong. Baik dalam kegiatan sosial maupun kegiatan keagamaan warga.
BACA JUGA: Tak Ditemui Wakil Rakyat, Massa ARBM Ngamuk di Gedung DPRD Lebak
“Warga tidak pernah meradakan banguan dari PT Duta Abadi Primantara dalam kegiatan sosial apapun,” katanya.
Selain itu, dia juga menuding PT DAP eraturan Wali Kota Tangerang Nomor 70 Tahun 2019. Ini terbukti dari sikap perusahaan yang enggan menjadikan warga sekitar sebagai karyawan. Padahal menurut Peraturan Wali Kota Tangerang itu mengatur terkait kewajiban pengusaha untuk menyediakan jatah 40 persen bagi warga sekitar.
Para pendemo menegaskan, manajemen pabrik yang memproduksi Springbed bermerek Kingoil ini harus merealisasikan tuntutan warga Galeong tersebut untuk bersinergi dan berkontribusi dengan warga sekitar sesuai Perwal tersebut. (*)