Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Regional

Tak Punya Tempat Pengelolaan Sampah, Pengembang di Kabupaten Tangerang Bakal Disanksi

Avatar photo
21
×

Tak Punya Tempat Pengelolaan Sampah, Pengembang di Kabupaten Tangerang Bakal Disanksi

Sebarkan artikel ini
ketua dprd kabupaten tangerang
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud memberikan keterangan kepada wartawan terkait penanganan sampah oleh pengembang, di gedung DPRD.

TANGERANG, INTTI.ID – Pemerintah dan DPRD Kabupaten Tangerang tengah menggodok Peraturan Daerah (Perda) tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU).

Dalam perda itu, pengembang diharuskan memiliki tempat pengolahan sampah sendiri. Jika tidak, akan dikenakan sanksi.

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Rencana untuk mewajibkan pengembang untuk memiliki tempat pengelolaan sampah mandiri ini diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud kepada wartawan.

Dia menuturkan, dalam perda itu, pengembang perumahan bakal diwajibkan untuk menyediakan lahan tempat pembuangan dan pengelolaan sampah terpadu sendiri.

Hal tersebut, bertujuan untuk menekan tingkat volume sampah dan memastikan kelestarian lingkungan serta menjamin kesehatan masyarakat.

Menurut Sekertaris DPD Partai Golkar Kabupaten Tangerang ini, langkah pemberian tanggung jawab pengelolaan sampah kepada para pengusaha properti tersebut untuk saat ini adalah momentum yang tepat.

Sebab, hal ini beriringan dengan agenda revisi Perda tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas PSU yang saat ini tengah digodok DPRD
bersama Pemerintah.

Raperda RPJMD

Selain itu, juga bersamaan dengan pembahasan ihwal Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Raperda RPJMD)yang memuat tentang visi-misi dan program unggulan bupati beserta wakil bupati terpilih periode 2025–2030 mendatang.

“Selama ini masalah sampah dari pengembang-pengembang (perumahan) besar dibebankan kepada pemerintah daerah. Maka ini harus ada solusi yang tepat,” ungkap Amud kepada wartawan di gedung DPRD, Rabu (9/7/2025).

Baca juga: Gudang Limbah B3 Disegel KLHK, Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang akan Panggil DLHK

Soal detail dan mekanisme tata kelola sampah yang akan dimasukan dalam rumusan Raperda, lanjut Amud, hal itu nantinya akan dibahas lebih rinci dalam pembahasan oleh tim Panitia Khusus atau Pansus.

Pembahasan ini pastinya melibatkan pemerintah khususnya pemangku kepentingan terkait serta sejumlah ahli baik dari akademisi maupun
praktisi.

Politisi partai berlambang beringin ini pun memastikan, revisi Perda PSU nantinya akan memuat sanksi terhadap para pengembang perumahan nakal yang tidak menyediakan lahan untuk tempat pengelolaan sampah.

“Kewajiban (penyediaan lahan pengelolaan sampah) dalam Perda itu pasti diikuti dengan sanksi ya. Untuk teknis dan detailnya seperti apa, ini akan dimuat dalam naskah akademik dan dibahas dalam Pansus,” pungkas Amud.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *