LEBAK, INTTI.ID – Pemkab Lebak, Banten telah mengeluarkan surat edaran yang berisi tentang larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram (Kg).
Namun larangan ini tidak disertai sanksi. Sehingga aturan tersebut belum sepenuhnya dijalani para ASN di Kota Multatuli tersebut.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak, Yani mengakui tidak ada sanksi dalam surat edaran tentang larangan menggunakan gas bersubsidi yang disosialisasikan kepada seluruh ASN itu.
Pun tidak ada sanksi bagi ASN yang melanggar. Menurut dia, kebijakan ini lebih bersifat imbauan moral agar ASN memiliki tanggung jawab sosial dengan tidak mengambil hak warga kurang mampu.
BACA JUGA: Pemkab Tangerang Jual Beras Bulog dengan Harga Murah
“Larangan ini bersifat penegasan agar ASN tidak menggunakan elpiji 3 Kg. Karena subsidi pemerintah bagi warga miskin,” kata Yani kepada wartawan, Jumat (5/9/2025).
Yani berharap seluruh ASN punya kesadaran untuk mematuhi larangan tersebut. Untuk ASN, kata Yani, disarankan menggunakan elpiji nonsubsidi ukuran 5 Kg atau 12 Kg yang memiliki warna pink, sedangkan elpiji 3 Kg bersubsidi berwarna hijau.
Lebih lanjut Yani menjelaskan pembelian elpiji 3 Kg kini wajib menggunakan KTP sesuai regulasi dari pemerintah pusat dan Pertamina. Aturan ini untuk memastikan distribusi subsidi gas elpiji 3 Kg lebih tepat sasaran.
“Dengan KTP, setiap pembelian tercatat di logbook pangkalan. Jadi bisa diketahui satu keluarga membeli berapa tabung dalam sebulan. Idealnya rumah tangga empat tabung, sedangkan UMKM bisa sampai tujuh tabung,” kata Yani.
BACA JUGA: Poster Bertuliskan ‘Andika Dibunuh Polisi’ Ditempel Mahasiswa dalam Aksi di DPRD Kabupaten Tangerang
Yani juga berpesan agar warga membeli elpiji 3 Kg di pangkalan resmi agar mendapatkan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan.
Di Kabupaten Lebak, HET elpiji 3 Kg ditetapkan Rp19.000 per tabung untuk zona 1 (wilayah dengan jarak distribusi di bawah 60 Km) dan Rp19.500 per tabung untuk zona 2 (di atas 60 Km).
“Kalau beli di pangkalan harganya sesuai HET dan tercatat dalam logbook,” tandasnya.(Ald)