Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Regional

Tempat Prostitusi di Neglasari Kota Tangerang di Segel

Avatar photo
26
×

Tempat Prostitusi di Neglasari Kota Tangerang di Segel

Sebarkan artikel ini
tempat prostitusi di neglasari disegel satpol pp kota tangerang
petugas Satpol PP Kota Tangerang melakukan penyegelan pada rumah yang dijadikan tempat prostitusi, di Neglasari, Kota Tangerang.

TANGERANG, INTTI.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Tangerang penyegelan bangunan semi permanen yang diduga digunakan untuk praktik prostitusi di Neglasari, Kota Tangerang.

Proses penyegelan merupakan upaya tindak lanjut dari Operasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 dan Perda Nomor 8 Tahun 2018.

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus berkomitmen memberantas praktik prostitusi.

Salah satunya, Satpol PP Kota Tangerang baru saja melakukan penyegelan bangunan semi permanen. Yang diduga digunakan untuk praktik prostitusi di Neglasari, Kota Tangerang.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Pujahendra menuturkan, Pemkot Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus berkomitmen memberantas praktik prostitusi.

Irman menuturkan, lokasi penyegelan dilakukan pada enam kamar di deretan bangunan semi permanen. Di atas lahan milik Perseroan Terbatas (PT) Angkasa Pura yang disalahgunakan sebagai lokasi praktik prostitusi.

“Kami baru saja melakukan penyegalan bangunan yang disinyalir masyarakat sebagai tempat praktik prostitusi selama operasi penegakan Perda dini hari tadi. Bukan tanpa alasan, kami juga menemukan barang bukti berupa alat kontrasepsi di sejumlah kamar yang semakin memperkuat. Bahwa bangunan semi permanen ini memang disalahgunakan sebagai tempat prostitusi,” ujar Irman, Senin (11/8/25).

Memasang Garis Polisi

Ia melanjutkan, Satpol PP Kota Tangerang telah melakukan pemasangan garis polisi untuk mengamankan bangunan semi permanen tersebut sementara waktu.

Baca juga: Satpol PP Kota Tangerang Tirtibkan PKL Pasar Anyar yang Bandel

Tidak hanya itu, Satpol PP Kota Tangerang telah melayangkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tangerang. Kepada pemilik bangunan untuk dilakukan penindakan pemeriksaan secara lebih lanjut.

Selain itu, Satpol PP Kota Tangerang berharap penyegelan lokasi praktik prostitusi dapat mendukung keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.

Sekaligus mengajak semua lapisan masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengantispasi pelanggaran Perda di lingkungan masing-masing.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *