Jakarta, Intti.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa biaya pendidikan jenjang dasar untuk SD dan SMP swasta gratis.
Mengutip dari laman MK RI, dalam amar putusan nomor 3/PUU-XXII/2024. Mahkamah menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat atau swasta.
Kendati demikian, dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menegaskan sekolah swasta tidak dilarang sepenuhnya memungut biaya kepada peserta didik atau sumber lain.
Baca Juga: 343 Daerah Dapat Sanksi Dari KLHK: Begini Tanggapan Pemkab Tangerang
Selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, bantuan pendidikan bagi peserta didik yang bersekolah di sekolah swasta, tetap hanya dapat diberikan kepada sekolah swasta yang memenuhi persyaratan atau kriteria tertentu berdasarkan peraturan yang berlaku.
Putusan dari permohonan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia. Bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum ini. Diucapkan pada Selasa (27/5/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk Sebagian,” ucap Ketua MK Suhartoyo, membacakan amar putusan.(ejp)