Jakarta, Intti.id – Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengungkapkan bahwa sembilan bulan berada di balik jeruji penjara telah menyaksikan berbagai ketidakadilan hukum.
Kata Tom, jeruji besi telah mengubah pandangannya tentang sistem hukum di Indonesia. Sekaligus membuka mata dan hatinya akan ketimpangan hukum yang dialami rakyat kecil.
Mantan Menteri Perdagangan itu menyampaikan dalam nota pembelaan atau pledoi pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Tom membacakan sendiri pledoinya. “Sembilan bulan terakhir, benar-benar membuka mata dan hati saya. Pada ketidakadilan yang dialami jutaan warga kita setiap hari,” ujarnya.
Dia mengaku menyaksikan langsung bagaimana ribuan orang mengalami pungli, pemalakan, ancaman, hingga kriminalisasi tanpa dasar hukum yang adil.
Menurutnya, sebuah pengalaman yang tak bisa mendapatinya dari membaca buku atau orang lain.
“Harus kita alami langsung, baru kita bisa mengerti. Baru kita bisa punya pengertian yang dalam atas hal seperti ini,” imbuhnya.
Tom juga menyebut pengalamannya melihat wajah buram sistem hukum Indonesia.
Bahkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, Tom Lembong merasa mendapat perlakuan lebih baik dibanding mereka yang dijerat kasus pidana umum.
“Saya sangat sadar, yang saya alami langsung ini pun masih baru di permukaan. Saya masih mendapat perlakuan yang lebih manusiawi dibanding dengan tersangka dan terdakwa tindak pidana umum,” ucapnya.
Dituntut 7 Tahun Penjara
Tom Lembong ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 29 Oktober 2024 terkait dugaan korupsi impor gula mentah.
Baca juga: Polresta Bandara Soetta Bongkar Dua Kasus Sindikat Importir Etomidate Ilegal
Kemudian ditahan mulai 29 Oktober 2024, hingga akhirnya menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Pada sidang tuntutan Jumat, 4 Juli 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Tom Lembong dihukum 7 tahun penjara, karena dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP nasional.
Jaksa juga menutut Tom membayar denda Rp 750 juta, dengan subsider 6 bulan jika tidak dibayar nasional.(ejp)
Melansir dari berbagai sumber