Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Regional

Trantib Bongkar Bangunan Liar Jembatan Ampera

Avatar photo
21
×

Trantib Bongkar Bangunan Liar Jembatan Ampera

Sebarkan artikel ini
Petugas Trantib Kecamatan Batuceper menertibkan bangunan liar di kawasan Jalan Maulana Hasanudin, Jembatan Ampera, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Selasa (4/11/25).

TANGERANG.INTTI.ID–Sejumlah bangunan liar yang berdiri tanpa izin di kawasan Jalan Maulana Hasanudin, Jembatan Ampera, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, dibongkar, Selasa (4/11/25). Pembongkaran ini untuk menegakkan peraturan daerah dan menata kembali ketertiban ruang wilayah.

Penertiban ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Camat Batuceper Achsin Ghufron Falfeli mengatakan, sebelum dilakukan penertiban, terlebih dahulu dilakukan sosialisasi serta pemberian imbauan kepada para pemilik bangunan. Mereka juga diimbau untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

“Kami sudah memberikan peringatan sesuai aturan dan kesempatan kepada para pemilik bangunan untuk membongkar sendiri. Namun karena tidak ada tindak lanjut, hari ini kami lakukan penertiban sesuai aturan,” ujar Ghufron.

Ia menambahkan, kegiatan ini bukan semata-mata tindakan represif, melainkan upaya untuk menegakkan aturan dan menjaga ketertiban umum.

“Kami mengedepankan pendekatan persuasif. Tujuannya agar masyarakat memahami pentingnya membangun sesuai izin dan tata ruang yang berlaku,” jelasnya.

Bangunan-bangunan yang dibongkar diketahui berdiri di atas lahan milik pemerintah daerah serta melanggar ketentuan tata ruang wilayah.

Keberadaan bangunan liar tersebut dinilai dapat mengganggu keindahan kota serta menghambat fungsi fasilitas umum di sekitar Jembatan Ampera.

“Pemerintah Kecamatan Batuceper berharap, kegiatan ini dapat menjadi peringatan dan edukasi bagi masyarakat agar lebih patuh terhadap peraturan daerah dan mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman dan nyaman,” tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *